Mengaku Sayang, Kakek 8 Cucu Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil
Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya
TRIBUNJAMBI.COM - Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, M kini tengah mengandung 5 bulan.
Kecurigaan atas kehamilan M bermula ketika M diantarkan pulang oleh Joko pada Kamis (14/2/2019) siang ke rumah neneknya di Kecamatan Grobol, Kabupaten Sukoharjo.
Saat itu korban hanya diantar sampai jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal Joko.
Karena tidak seperti biasanya, Muryani, bibi M curiga kenapa korban hanya diantar sampai depan rumah dan tidak masuk ke dalam rumah dan curiga terhadap perubahan fisik korban yang perutnya membesar.
Saat gelar perkara di Mapolres Semarang pada Senin (25/2/2019), Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan, Muryani mengantarkan korban periksa ke bidan desa, dari hasil pemeriksaan didapati korban sedang hamil sekitar lima bulan.
"M ditanyai oleh Muryani dan mengaku telah disetubuhi Joko sebanyak dua kali pada sekitar Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah Joko," terang Adi.
Setelah pemeriksaan tersebut, keluarga melaporkan perbuatan Joko ke Polres Semarang pada Rabu (20/2/2019).
Setelah dilakukan pelaporan, kepolisian melakukan pemeriksaan. Joko berhasil diamankan di rumah anaknya di Desa Gentan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ia melarikan diri ke rumah anaknya.
"Setelah mengetahui M hamil, Joko ketakutan dan ia melarikan diri ke rumah anaknya," terang Adi.
Joko sendiri memiliki seorang istri, sepuluh anak, dan delapan cucu.
Baca: #SyahriniReinoSatuAtap Trending di Twitter, Netizen Ungkap Alasannya Menikah di Jepang
Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap
Baca: Siapkan Lahan 100 Ha Tahun Ini Kabupaten Merangin Siap Jadi Sentra Bawang Putih, Ini Persiapannya
Di rumah Joko, M mendapat perlakuan istimewa dari Joko yakni sering diiming-imingi uang.
Hingga terjadinya persetubuhan, Joko memberikan ancaman pada korban untuk menuruti kemauannya agar tidak memberitahukan pada orang lain.
"Pelaku didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Adi.
Wajah Joko yang ditutupi topeng hitam lebih banyak tertunduk dan tak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Ia hanya menjawab apa alasannya tega menyetubuhi M, diungkapkan bahwa karena ia sayang.
Joko tak banyak menjawab pertanyaan wartawan dan ia pun dibawa masuk ke Mapolres.
Menambahkan keterangan Kapolres Semarang, AKP David Widya mengatakan pasal yang bisa menjerat pelaku.
"Ada pula pemberatan bagi orangtua, orangtua asuh, wali, maupun pendidik ditambah sepertiga vonis," imbuh Kasat Reskrim Polres Semarang
M merupakan anak dari rekan Joko yang sudah meninggal dunia.
Awalnya ibu M, selang beberapa bulan, ayah M menyusul akibat sakit.
M anak kedua dari dua bersaudara asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"M dan sang kakak awalnya dititipkan pada Joko atas amanat kedua orang tua M. Namun sang kakak dikembalikan pada neneknya," tutur David.
Berdasarkan data yang dimiliki Reskrim pada kasus pencabulan pada 2017 sebanyak 13 kasus, 2018 sebanyak 15 kasus, dan 2018 sebanyak dua kasus.
Sementara itu, pihaknya mengatakan saat ini sedang melakukan kerja sama lintas sektpral yakni melakukan antisipasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan penyuluhan dan antisipasi.
"Kami juga berperan kepada orang rua memperhatikan, mengontrol anak perempuannya, baik dipaksa, dibujuk, atau suka sama suka," tegas David.
Menanggapi perihal kasus persetubuhan yang menimpa M, Rini Sulistyawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Anak, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang mengatakan pihaknya memberikan jaminan pendidikan pada M.
Jaminan pendidikan tersebut berupa tidak adanya diskriminasi pada M atas apa yang terjadi di masa lalunya.
"Jaminan pendidikan diberikan selama M bersekolah di Kabupaten Semarang," ujar Rini.
Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan terkait status M yang pelajar kelas 6 apakah bisa mengikuti Ujian Nasional atau tidak.
"Seharusnya bisa ikut, namun bisa dikonfirmasi ke pihak sekolah," ujar Rini.
Baca: Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye
Baca: Juara AFF U-22 - Media Asing Nobatkan Pemain Timnas Indonesia Masuk 5 Pemain Terbaik
Baca: Hujan Deras Guyur Merangin Sejak Rabu Dini Hari, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air
Kakek 64 Tahun Cabuli Remaja
Polisi mengamankan seorang kakek asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MR (64), setelah mencabuli dua gadis belia berinisial VW (14) dan kakaknya, AA (18), yang merupakan tetangga pelaku, Rabu (27/2/2019).
Pelaku berulang kali mencabuli kedua korban saat orangtua korban tidak berada di rumah. "Pencabulan ini dilakukan terus berulang saat ada kesempatan dan korbannya kakak beradik dan salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dilansir Kompas.com, Rabu (27/2).
Mangatas mengatakan, usai mencabuli kedua korbannya, MR kerap mengancam membunuh keduanya jika peristiwa tersebut dilaporkan. Namun, korban yang tak tahan akhirnya melaporkan MR ke orangtua mereka. MR kemudian dilaporkan ke polisi, Minggu (24/2/2019).
Baca: 30 Personel Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Putih, Permalukan 3.000 Kelompok Bersenjata di Kongo
Baca: Hujan Deras di Kuala Tungkal, Drainase Tak Berfungsi Sebabkan Ketinggian Genangan Air Capai 40 Cm
Baca: Reino Barack Tajir Melintir, Ini Sosok Ayahnya, Ibunya, dan Kakaknya yang Nikahi Sutradara Terkenal
Pelaku sempat mengelak melakukan perbuatan cabul tersebut. Pelaku mengaku hanya memeluk dan mencium kedua korban atas dasar kasih sayang. "Saya memang peluk dan cium karena saya sayang dia" kata MR di Mapolres Gowa.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan kedua korban. jika terbukti melakukan pencabulan, MR terancam pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.