Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye
Menurut Mahfud MD tiga emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.
TRIBUNJAMBI.COM- Mahfud MD memberi tanggapannya soal kasus kampanye hitam, yang dilakukan ema-emak dari relawan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Tanggapan Mahfud MD ini disampaikanya akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (27/2/2019).
Menurut Mahfud MD tiga emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Penjelasan Mahfud MD bermula ketika netter dengan akun @denmasbima menanyakan pandangan hukum kasus kampanye hitam emak-emak tersebut.
"Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...," tulis @denmasbima sembari menautkan pemberitaan terkait kasus itu.
Baca: Hujan Deras Guyur Merangin Sejak Rabu Dini Hari, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air
Baca: VIDEO: Pemkot Jambi Gotong Royong di Danau Sipin Dalam Rangka Hari Sampah Nasional 2019
Baca: 30 Personel Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Putih, Permalukan 3.000 Kelompok Bersenjata di Kongo
Mahfud MD mengatakan, secara hukum, emak-emak itu tidak melanggar kampanye, melainkan melanggar hukum pidana.
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.
Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye.
Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," ujar Mahfud MD.

Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh warganet dengan akun @Yoppy02305633.
Akun itu menyinggung soal kasus penghinaan terhadap kepala negara, yang justru hanya dianggap kenalan remaja.
"Bagaimana dengan remaja c*** yg jelas-jelas menghina kepala negara bahkan mengancam .
Kenapa kepolisian hanya memnganggapnya kenakalan remaja bisa kah prof @mohmahfudmd .membandingkan perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara ...mohon jawabannya," tanya akun @Yoppy02305633.
Mahfud MD lantas menerangkan bahwa kasus semacam itu adalah delik aduan.
"Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy.