Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye

Menurut Mahfud MD tiga emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews
Mahfud MD 

"Contoh lain: Tuan Guru Bajang dihina dgn sebutan Tiko, Presiden Jokowi dikomikkan dgn gambar tak senonoh oleh anak penjual sate tapi pelakunya tidak dihukum karena korbannya sendiri tidak mengadukan.

Tp menganiaya orng scr fisik misalnya bs dihukum tanpa hrs ada yg mengadukan," tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pembelaan-pembelaan terkait kasus emak-emak itu bisa disampaikan di pengadilan.

"Kalau sy lihat emak2 itu sdg menyuarakan keresahannya krn ada kasus azan diminta utk dikecilkan,sekolah negeri akan smpai sore n ini diprotes oleh madrasah2 hingga akhirnya tdk jadi n lgbt yg masyarakat diminta utk menghormatinya," komentar akun @Khansaalfaiz1.

Baca: Rawan Longsor di RT 1 Perumahan Permata Citra 8, Kota Jambi, Yunis Sampai Tak Bisa Tidur

Baca: Syahrini & Reino Barack Resmi Menikah, Ini 5 Faktanya Netizen Gagal Fokus Nama di Buku Nikah

Baca: 30 Personel Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Putih, Permalukan 3.000 Kelompok Bersenjata di Kongo

"Itu bisa disampaikan kelak sebagai pembelaan di pengadilan," jawab Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait kasus kampanye hitam ini.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui sambungan telepon dengan program 'Editorial Media Indonesia', Metro TV, Selasa (26/2/2019).

Mahfud MD mengatakan bahwa rangkaian hoaks ada kemungkinan dilakukan oleh dua pihak, yakni pendukung kubu yang berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Lalu adanya pihak ketiga yang bermotif untuk menggagalkan pilpres.

"Kalau kita lihat rangkaian peristiwa itu, yang menebar hoaks itu ada dua pihak," ujar Mahfud MD.

"Yang pertama pendukung pasangan calon yang bersangkutan, yang melakukan berbagai kampanye hitam, yang kedua saya menduga ada pihak ketiga juga yang mengadu domba," tambahnya.

Mahfud lalu menganggap peristiwa fitnah yang ada di Karawang didasari oleh produsen hoaks yang terstruktur.

"Oleh sebab itu peristiwa Karawang itu yang sudah ditangkap, sudah diperiksa itu saya kira dituntaskan saja secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini.

"Saya menduga memang ada produsen-produsen yang terstruktur seperti ini, dan ini sangat berbahaya." lanjutnya.

Pakar hukum tata negara ini juga mengatakan adanya berita hoaks sangat cepat berkembang di masyarakat dan susah untuk dipatahkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved