Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye
Menurut Mahfud MD tiga emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.
Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban.
Di dlm hkm pidana itu berbeda antara 'laporan' dan 'pengaduan'," tulis Mahfud MD.
"Apapun...pasti ada alasan..untuk 'Pembenaran," komentar akun Hansip07.
Mahfud MD kemudian membalas komentar netter tersebut, dengan mengatakan pernyataan itu biasanya pandangan orang nonhukum.
Baca: Reino Barack Tajir Melintir, Ini Sosok Ayahnya, Ibunya, dan Kakaknya yang Nikahi Sutradara Terkenal
Baca: Ungkapan Calon Presiden Prabowo Yang akan Jemput Ketua FPI Habib Rizieq Dengan Pesawat Pribadi
Baca: Niat Tembak Muncikari yang Melawan, Peluru Polisi Malah Kena Warga di Lokasi Prostitusi Sarolangun
"Itu pandangan orng nonhukum. Kalau dlm hukum sejak dulu sdh begini: Dlm delik umum (spt mencuri, membunuh) hrs ditindak jika ada laporan shg polisi tahu.
Tp dlm delik aduan (spt fitnah, perselingkuhan suami) hny bs ditindak jika yg jd korban mengadukan.
Anak2 Fak. Hukum tahu itu," kata Mahfud MD.
Mahfud lantas menyinggung kasus penghinaan terhadap SBY.
Menurut Mahfud MD, para pelaku ada yang dihukum dan tidak.
"Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif.
Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2.
Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum.
Akan beda halnya dgn delik umum," ungkapnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mencontohkan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).