Mengaku Sayang, Kakek 8 Cucu Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil

Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya

Editor:
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
Ma ditahan polisi karena mencabuli calon istri anaknya berkali-kali dengan alasan uji keperawanan 

Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan terkait status M yang pelajar kelas 6 apakah bisa mengikuti Ujian Nasional atau tidak.

"Seharusnya bisa ikut, namun bisa dikonfirmasi ke pihak sekolah," ujar Rini.

Baca: Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye

Baca: Juara AFF U-22 - Media Asing Nobatkan Pemain Timnas Indonesia Masuk 5 Pemain Terbaik

Baca: Hujan Deras Guyur Merangin Sejak Rabu Dini Hari, Sejumlah Ruas Jalan Digenangi Air

Kakek 64 Tahun Cabuli Remaja

Polisi mengamankan seorang kakek asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MR (64), setelah mencabuli dua gadis belia berinisial VW (14) dan kakaknya, AA (18), yang merupakan tetangga pelaku, Rabu (27/2/2019).

Pelaku berulang kali mencabuli kedua korban saat orangtua korban tidak berada di rumah. "Pencabulan ini dilakukan terus berulang saat ada kesempatan dan korbannya kakak beradik dan salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dilansir Kompas.com, Rabu (27/2).

Mangatas mengatakan, usai mencabuli kedua korbannya, MR kerap mengancam membunuh keduanya jika peristiwa tersebut dilaporkan. Namun, korban yang tak tahan akhirnya melaporkan MR ke orangtua mereka. MR kemudian dilaporkan ke polisi, Minggu (24/2/2019).

Baca: 30 Personel Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Putih, Permalukan 3.000 Kelompok Bersenjata di Kongo

Baca: Hujan Deras di Kuala Tungkal, Drainase Tak Berfungsi Sebabkan Ketinggian Genangan Air Capai 40 Cm

Baca: Reino Barack Tajir Melintir, Ini Sosok Ayahnya, Ibunya, dan Kakaknya yang Nikahi Sutradara Terkenal

Pelaku sempat mengelak melakukan perbuatan cabul tersebut. Pelaku mengaku hanya memeluk dan mencium kedua korban atas dasar kasih sayang. "Saya memang peluk dan cium karena saya sayang dia" kata MR di Mapolres Gowa.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan kedua korban. jika terbukti melakukan pencabulan, MR terancam pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved