E-KTP WNA dan E-KTP WNI Ternyata Punya Banyak Perbedaan

Perbedaan ini sebenarnya juga bisa di terapkan pada kejadian foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Editor: andika arnoldy
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan undang-undang, warga negara asing dapat disebut penduduk sehingga berhak mendapatkan kartu identitas seperti KTP elektronik ( e-KTP).

Hanya saja, untuk menghindari kesalahan teknis, dia menyarankan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing ( WNA).

"Dalam konstitusi disebut penduduk bisa warga negara dan bisa warga negara asing.

Hanya ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dia dapat paspor nanti," ujar Yasonna usai menghadiri Laporan Tahunan 2018 MA di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).

Penduduk dari negara lain mendapatkan KTP meski dengan fungsi yang berbeda. "Kita sarankan ke Adminduk, warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara," kata dia.

Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap

Baca: Siapkan Lahan 100 Ha Tahun Ini Kabupaten Merangin Siap Jadi Sentra Bawang Putih, Ini Persiapannya

Baca: Juara AFF U-22 - Media Asing Nobatkan Pemain Timnas Indonesia Masuk 5 Pemain Terbaik

Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap. Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved