E-KTP WNA dan E-KTP WNI Ternyata Punya Banyak Perbedaan

Perbedaan ini sebenarnya juga bisa di terapkan pada kejadian foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Editor: andika arnoldy
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. 

TRIBUNJAMBI.COM- Sekilas Kartu Tanda Elektronik (e-KTP) Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tampak sama.

Namun ternyata e KTP tersebut memiliki perbedaan yang sama.

Perbedaan ini sebenarnya juga bisa di terapkan pada kejadian foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Tentu saja ini menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri Sabu-sabu, Pria Asal Kota Jambi Ini Tikam Leher Kawannya Sendiri

Baca: Mengaku Sayang, Kakek 8 Cucu Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil

Baca: #SyahriniReinoSatuAtap Trending di Twitter, Netizen Ungkap Alasannya Menikah di Jepang

Lalu apa saja perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA? Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. ((Twitter))

Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Zudan juga mengatakan, meski memiliki e-KTP, ia memastikan WNA pemegangnya tak memiliki hak politik yaitu hak memilih maupun dipilih.

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Komentar Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan undang-undang, warga negara asing dapat disebut penduduk sehingga berhak mendapatkan kartu identitas seperti KTP elektronik ( e-KTP).

Hanya saja, untuk menghindari kesalahan teknis, dia menyarankan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing ( WNA).

"Dalam konstitusi disebut penduduk bisa warga negara dan bisa warga negara asing.

Hanya ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dia dapat paspor nanti," ujar Yasonna usai menghadiri Laporan Tahunan 2018 MA di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).

Penduduk dari negara lain mendapatkan KTP meski dengan fungsi yang berbeda. "Kita sarankan ke Adminduk, warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara," kata dia.

Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap

Baca: Siapkan Lahan 100 Ha Tahun Ini Kabupaten Merangin Siap Jadi Sentra Bawang Putih, Ini Persiapannya

Baca: Juara AFF U-22 - Media Asing Nobatkan Pemain Timnas Indonesia Masuk 5 Pemain Terbaik

Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap. Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved