BPN Prabowo-Sandi Bela Emak-emak Sebar Hoax Azan Dilarang dan Kawin Sejenis Dilegalkan Paslon 01

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, membela relawan Pepes yang anggotanya diduga melakukan kampanye hitam di Kerawang

Editor: Nani Rachmaini
capture instagram/ indozone.id
Video viral Video Viral Kalau Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan, Ini Penjelasan Ketua RW tentang Alamat Pengunggahnya 

Pidana Murni

Mabes Polri menjelaskan mengenai tiga ibu-ibu yang ditangkap karena diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Polri ketiganya bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terduga pelaku ujaran kebencian ke Paslon 01, video viral di Kerawang
Terduga pelaku ujaran kebencian ke Paslon 01, video viral di Kerawang (capture wa)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.

Akan tetapi, kata dia, apabila melakukan tindak pidana dengan cara konvensional dapat dijerat KUHP.

"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca: Ada 205 Orang Tenaga Kerja Asing (TKA), Bekerja di Provinsi Jambi

Baca: Live Streaming Laga Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong di Piala AFC 2019, Siaran Langsung di MNC

Baca: Film Bohemian Rhapsody Borong 4 Oscar, Ini Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019

Jenderal bintang satu itu menyebut ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.

Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.

Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses.

Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.

"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.

"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.

VIDEO VIRAL

Heboh di media sosial, video sosialisasi berisi fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved