Buni Yani Kirim Surat dari Penjara 'Saya Sekamar dengan Pecandu & Pembunuh, Ahok Pernah di Penjara?'
Terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengirim surat dari dalam penjara.
Dikutip dari Wartakotalive, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan bahwa surat tersebut ditulis oleh Buni Yani, Sabtu (23/2/2019).
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," kata Aldwin Rahadian.
Kasus Buni Yani
Sebagaimana diketahui, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.
Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Buni Yani sempat mengajukan banding atas vonis yang ia terima, akan tetapi ditolak.
Ia bahkan juga mengajukan kasasi, namun lagi-lagi ditolak.
Buni Yani akhirnya dieksekusi penjara pada awal Februari 2019.
Kini Buni Yani mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Kisah Kopassus Bebaskan Sandera 3 Menit, Nyaris Gagal, Untung Sintong Ngotot Meski Benny Marah
Baca: Pengalaman Prajurit Kopassus Gagal Ambil Senjata Musuh di Timtim, Harus Tidur di Tempat Tak Lazim