Penipuan Online Jambi

Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.

Ironisnya aksi pelaku ini dilakukan satu keluarga terdiri dari ibu, bapak dan Anak.

Tiga tersangka adalah Rido Damanik dan Ibunya Primadona serta temannya Aditya Pratama.

Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi Mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Jambi.

Dalam menjalankan aksinya Pipin Damanik, ayah dari Rido Damanik menelepon korban dengan alasan bahwa korban memenangkan satu unit mobil Mazda.

Korban yang berinisial M tergiur kemudian percaya dan lantas mengirimkan uang hingga 183 Juta rupiah.

Baca: FOTONYA Menyusui Bayi yang Terlantar Jadi Viral, Polwan Molek Ini Dikasih Penghargaan Naik Pangkat

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 22 Februari 2019: Scorpio Dilanda Kebosanan, Taurus Lagi Beruntung,

Baca: Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi

Baca: GEGER- Sedang Hubungan Intim Dengan Selingkuhan, Wanita Ini Tewas Kehabisan Nafas

Baca: 5 Prajurit TNI Mati-matian Pertahankan Koramil yang Digempur Separatis, Saat Genting Kopassus Tiba

Aksi ini baru terbongkar setelah pihak kepolisian menindak lanjuti laporan korban.

" Total kerugian korban mencapai 183 juta. Setelah kita telusuri ternyata pelakunya ada di Tebing Tiggi, Medan," kata Dirkrimum Polda Jambi saat menggelar Rilis di Polda Jambi pada Kamis (21/2/2019).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. (TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN)

Awalnya polisi menangkap Rido Damanik, "Setelah itu kita amankan Primadona, yang ternyata ibu Rido kemudian Aditya Pratama," kata Edy Fariadi.

Hasil pengembangan diketahui, aksi pelaku dilakoni Ayahnya Pipin Damanik yang saat ini sedang berada di dalam Lapas Siborong-borong.

"Dia (Pipin Damanik.red) melakukan aksinya dengan temannya Surya Ramadhan," kata Edy Fariadi.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, di lapis uu ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman 4 dan 6 tahun," pungkasnya. 

Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi saat ekspose penangkapan pelaku penipuan online
Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi saat ekspose penangkapan pelaku penipuan online (TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN)

Baca: Smartphone Xiaomi 2019 dengan Harga Dibawah Rp 3 Juta, Spesifikasi Bisa Bersaing dengan Hape Lain

Baca: Siapa Pemilik Kapal Andrey Dolgov? Selain Perampok Ikan, Apa Kegiatan Ilegal Lain? Siapa Dalangnya?

Baca: 12 Mayat Ini Dihidupkan Kembali dalam Ritual Pemakaman:Aneh Sekaligus Mengerikan

Baca: Diamankan Saat Operasi Antik di Pulau Pandan, Rinal Dilepas Usai Hasil Tes Urine Bersih Dari Narkoba

Jalankan Penipuan Dari Balik Jeruji Besi

Penyidik direktur Reserse Kriminal Polda Jambi tangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.

Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan salah seorang warga Jambi berinisial M yang tertipu hingga ratusan juta.

Seperti diungkapkan Dirkrimum Polda Jambi, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya laporan dari Korban. Dimana korban berinisial M merugi hingga 183 juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Fariadi mengatakan pelaku yakni Arifin als Pipin Damanik menelpon korban bahwa korban menang undian satu unit mobil Mazda.

"Untuk meyakinkan korban Arifin menelpon korban mengaku sebagai kapolsek Muko-Muko, Bungo," kata Dirkrimum Polda Jambi saat rilis pada Kamis (21/2/2019).

Aksi ini dikendalikan Arifin Damanik dari dalam lapas Siborong-borong bersama rekannya Surya Ramadhan. Dimana pelaku saat ini masih menjalani masa tahanan.

"Pelaku saat ini masih ditahan di lapas siborong-borong bersama Surya. Kasusnya narkotika," kata Edy Fariadi.

Hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui jika pelaku melakukan aksinya dari tebing tinggi. Hasilnya polisi mengamankan tiga orang tersangka.

"Kita berangkat kesana dan kita amankan Rido, Primadona dan Aditya. Mereka ini satu keluarga Rido anak, dan Primadona ini istrinya. Aditya kawan dari Rido yang ikut membantu," kata Edy.

Dalam menjalankan aksinya pelaku Rido dan Aditya pemilik rekening yang akan digunakan untuk aksi penipuan tersebut.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.

"Kami baru dapat satu laporan, kemungkinan masih ada korban tapi kita masih kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, di lapis uu ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman 4 dan 6 tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved