Penipuan Online Jambi

Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online. 

Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan salah seorang warga Jambi berinisial M yang tertipu hingga ratusan juta.

Seperti diungkapkan Dirkrimum Polda Jambi, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya laporan dari Korban. Dimana korban berinisial M merugi hingga 183 juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Fariadi mengatakan pelaku yakni Arifin als Pipin Damanik menelpon korban bahwa korban menang undian satu unit mobil Mazda.

"Untuk meyakinkan korban Arifin menelpon korban mengaku sebagai kapolsek Muko-Muko, Bungo," kata Dirkrimum Polda Jambi saat rilis pada Kamis (21/2/2019).

Aksi ini dikendalikan Arifin Damanik dari dalam lapas Siborong-borong bersama rekannya Surya Ramadhan. Dimana pelaku saat ini masih menjalani masa tahanan.

"Pelaku saat ini masih ditahan di lapas siborong-borong bersama Surya. Kasusnya narkotika," kata Edy Fariadi.

Hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui jika pelaku melakukan aksinya dari tebing tinggi. Hasilnya polisi mengamankan tiga orang tersangka.

"Kita berangkat kesana dan kita amankan Rido, Primadona dan Aditya. Mereka ini satu keluarga Rido anak, dan Primadona ini istrinya. Aditya kawan dari Rido yang ikut membantu," kata Edy.

Dalam menjalankan aksinya pelaku Rido dan Aditya pemilik rekening yang akan digunakan untuk aksi penipuan tersebut.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.

"Kami baru dapat satu laporan, kemungkinan masih ada korban tapi kita masih kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, di lapis uu ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman 4 dan 6 tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved