Pejabat BKD Muarojambi, Diserahkan ke Kejati Jambi Hari Ini, Tahap 2 Kasus OTT CPNS
"Hari ini kita lakukan tahap 2 kasus OTT CPNS dari Kejari ke Kejati Jambi. Untuk waktunya nanti di kabari lagi," ujarnya
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi hari ini, Kamis (21/2/2019) akan melakukan tahap dua kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi, dengan tersangka Muhammad Yusuf.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Novan Harpanta, mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap dua dari pihak Kejari Muarojambi kepada Kejati Jambi.
Baca: Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun, Ini Kata Wakil Kajati Jambi
Baca: Diamankan Saat Operasi Antik di Pulau Pandan, Rinal Dilepas Usai Hasil Tes Urine Bersih Dari Narkoba
Meskipun Ia tidak mengatakan jam berapa akan dilakukan tahap dua tersebut, namun dikatakannya akan dilakukan pada hari ini.
"Hari ini kita lakukan tahap 2 kasus OTT CPNS dari Kejari ke Kejati Jambi. Untuk waktunya nanti di kabari lagi," ujarnya, melalui pesan whatsapp, Kamis (21/2/2019).
Baca: Terobsesi Jadi Seleb, Pria Ini Minum Segalanya Termasuk Minyak Goreng Setiap Hari Hingga Tewas
Baca: Kasus Suami Bunuh Isterinya di Muarojambi, Segera Disidang, Kejari Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Baca: Taktik Kopassus Super Cerdas Tiada Matinya, 30 Hantu Putih Taklukkan 3.000 Musuh Bersenjata
Sebelumnya diberitakan bahwa, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai BKD Muarojambi, M Yusuf, Kasubag Pengangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi.(*)