Klaim Jokowi Soal DD, Yuk Cek Faktanya hingga Fahri Hamzah Jelaskan Peran Prabowo, Gerindra & SBY
Bahkan Fahri Hamzah mempertegas dan memperjelas terkait latar belakang salah satu klaim Jokowi, yakni terkait dana desa.
Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.
Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.
Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).
Menanggapi ini, peneliti Auriga, Iqbal Damanik mengungkapkan bahwa meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp 18,3 triliun dan telah inkrah, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.
Selain itu, pemerintah juga masih belum dapat mengatasi perusakan lingkungan yang masih saja terjadi, terlepas dari kasus kebakaran hutan.
"Penangangan kasus pencemaran yang ditangani selama ini jauh dapat dikatakan masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya," kata Iqbal.
"Dalam 3 tahun terakhir hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya," ujar dia.
Baca: Intip Syahrini, Calon Istri Reino Barack, Kenakan Gaun Pengantin
Baca: VIRAL - Mengintip Masjid Tokyo Camii Terindah se Asia Milik Reino Barack
Tak Ada Konflik Pembebasan Lahan
Calon presiden nomor urut 01 yang juga petahan, Joko Widodo menyatakan, hampir tidak ada konflik dalam pembangunan infrastruktur selama 4,5 tahun ini.
Hal itu ia sampaikan dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) malam saat menanggapi jawaban Prabowo saat menjawab pertanyaan mengenai infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat.
"Dalam 4,5 tahun ini hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur kita. Karena apa, tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung," kata Jokowi.
Bagaimana fakta dari pernyataan Jokowi itu? Benarkah tak terjadi konflik dalam pembebasan lahan untuk infrastruktur?
Menurut Greenpeace, pada 2015 menunjukkan terjadinya konflik di masyarakat Batang yang terdampak pembangunan PLTU.
Sedangkan Direktur Pusat Penelitian Energi Asia, Adhityani Putri menyebut, konflik ini masih berlangsung hingga hari ini dan berujung pada gugatan bahkan pemindahpaksaan permukiman warga.
"Pembebasan lahan untuk pembangunan infrstruktur energi khususnya PLTU batubara menimbulkan konflik hebat di masyarakat. Contoh adalah kasus pembangunan PLTU Batang di Jawa Tengah yang berujung pada gugatan masyarakat," kata Dhitri.