Diamankan Saat Operasi Antik di Pulau Pandan, Rinal Dilepas Usai Hasil Tes Urine Bersih Dari Narkoba
Raden Rinal (35) tak mengira mereka bakal diberhentikan oleh anggota Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sedang menggelar Operasi Ant
TRIBUNJAMBI.COM - Raden Rinal (35) tak mengira mereka bakal diberhentikan oleh anggota Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang sedang menggelar Operasi Antik 2019 pada Selasa (19/2/2019).
Rinal warga Tanjung Lumut, Kelurahan Talang Bakung ini awalnya hendak berkunjung ke tempat kenalannya di wilayah Pulau Pandan, Kota Jambi.
Namun hari itu personel Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sedang menggelar razia narkoba Operasi Antik 2019.
Rinal bersama seorang kawannya yang mengendarai sepeda motor mengira ada razia kendaraan bermotor lalu berbalik arah.
"Saya pikir razia sepeda motor, waktu itu kami memang sedang tak bawa surat-surat dan tak pakai helem, kami pun berbalik arah," kata Rinal, Kamis (21/2/2019).
Petugas yang curiga kemudian mengamankan kedua pria tersebut.
Baca: Tak Lagi di Pulau Pandan, Ini Wilayah Peredaran Narkoba di Kota Jambi Sekarang
Baca: Operasi Antik di Pulau Pandan, 17 Orang Positif Narkoba Ditangkap
Baca: 2.270 Butir Ekstasi Diamankan di Angso Duo dan Merlung, Polda Jambi Cokok Jaringan Pengedar Narkoba
Rinal dan kawannya lalu diminta untuk melakukan tes urine. Hasilnya Urine keduanya bersih dari narkoba.
"Kami diminta tes urine, sekitar setengah jam hasilnya kami bersih tidak menggunakan narkoba. Lalu kami dilepas," kata Rinal.
Ia membantah pemberitaan media yang memajang fotonya Ia dan kawannya ikut ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Tidak benar kalau saya ditangkap karena narkoba, salah itu," katanya.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar operasi antik, operasi sendiri sudah berlangsung selama dua hari, 16-17 Februari 2019.
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menjaring 27 orang pelaku tindak pidana narkotika.
Salah seorang di antaranya adalah perempuan.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Eka Wahyudianta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 27 orang diamankan tersebut 6 di antaranya telah ditetapkan tersangka.
"Enam orang telah kita tetapkan tersangka, termasuk satu orang perempuan. Untuk yang lainnya masih kita dalami," ujar Eka, Senin (18/2).
Sebanyak 27 orang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Ada yang diamankan di kawasan Pulau Pandan, kos-kosan, dan juga cafe.
"17 orang kita amankan di Pulau Pandan. 5 orang di kos-kosan, dan 4 orang di cafe," sebut Eka.
Terkait 6 orang yang ditetapkan tersangka, Eka mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 28,9 gram. Kemudian juga diamankan sejumlah alat hisap narkoba jenis sabu, HP, timbangan digital, serta uang Rp 525 ribu.
Baca: Kasus Suami Bunuh Isterinya di Muarojambi, Segera Disidang, Kejari Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Baca: Terobsesi Jadi Seleb, Pria Ini Minum Segalanya Termasuk Minyak Goreng Setiap Hari Hingga Tewas
Baca: Alasan Pinjam Korek, Napi Coba Kabur Dari Penjara, Ternyata Ia Bersembunyi di Tempat Ini
Baca: Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi
"Yang kita tetapkan tersangka ini pengedar semua, termasuk yang perempuan," pungkasnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan, dari hasil pemetaan yang mereka lakukan, saat ini peredaran narkotika banyak terjadi di kawasan pinggiran Kota Jambi. Untuk usia pelakunya bervariatif, termasuk anak-anak.
"Peredarannya saat ini mulai mengarah ke pinggiran kota. Ini mungkin karena saat ini kita tengah gencar melajukan operasi," pungkasnya.