Masih Cicil Uang Pengganti e-KTP, Setya Novanto Tagih Utang ke Rizal Chalid Penjualan Pesawat

Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

"Bener pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," kata Novanto saat menunggu persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto memilih diam saat ditanya lebih lanjut rumah yang hendak dijualnya mengingat mantan orang nomor satu DPR dan Partai Golkar itu mempunyai banyak rumah dan aset lainnya.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya tidak begitu paham mana saja rumah yang diserahkan ke KPK.

Pasalnya, daftar aset ditulis sendiri oleh Novanto untuk diberikan kepada KPK.

"Saya enggak hapal betul. Memang benar ada rumah dan tanah yang dijual. Kemarin itu dia berikan daftarnya saja. Detailnya belum dilihat," katanya saat dihubungi.

Kendati demikian, dia mengatakan total sudah hampir Rp 12 miliar dari aset Novanto yang diberikan kepada KPK. Serta, masih akan terus menjual aset yang 'Marketable' sebagai pemenuhan perintah pengadilan.

"Masih, masih akan terus berlanjut. Kita akan pilah-pilah lagi mana yang marketable. Sejauh ini masih rumah, tanah sama saham sih," jelasnya.

Namun, dia juga meminta kepada KPK untuk menentukan kurs dollar Amerika Serikat yang harus dibayarkan Novanto.

Alasannya, kurs dollar AS saat kejadian pidana berlangsung dan putusan pengadilan diucapkan adalah berbeda.

"Nah iya, itu juga kami masih tidak tahu. Kurs yang mana yang mau dipakai. 7,3 juta dollar AS tahun 2012, jelas berbeda dengan 2018," ujarnya.

Pada April 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya memvonis Setya Novanto terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Majelis hakim menghukum Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan juga mengganjar Novanto dengan hukuman membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dollar AS.

Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.

Saat ini, Novanto tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (tribun network/amriyono/coz)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved