Penjelasan Tentang HGU Saat Debat Capres Jokowi vs Prabowo, Hingga Mantan GAM Angkat Bicara

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
grid
Jokowi dan Prabowo dalam debat capres ke 2 

TRIBUNJAMBI.COM- Debat kedua calon presiden pemilihan presiden 2019, menghadirkan Jokowi vs Prabowo.

Debat berlangsung seru dan panas.

Sesi tanya jawab yang paling panas dan menjadi pembicaraan adalah soal Hak Guna Usaha (HGU) lahan Prabowo di Aceh Tenggara.

Isu ini disinggung oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo, pada salah satu segmen debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.

Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.

Baca: Rektor UIN STS Jambi Tolak Teken Pakta Integritas di Depan pendemo, Ini Penjelasan Warek II

Baca: Pengunjuk Rasa Orasi di Simpang BI, Tolak Kenaikan Tarif PDAM yang Mencapai 100 Persen

Baca: Siswi SMA Dicabuli Dua Teman Main, Hanya Sebut Tiga Kata, Pelaku Langsung Kabur

Pernyataan Jokowi ini seperti menyengat Prabowo. Hingga pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan lahan miliknya tersebut.

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang diikuti capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang diikuti capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Kmp)

"Itu benar. tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo

Apa yang dimaksud HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.

Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Baca: Disdukcapil Kota Jambi Launching Kartu Identitas Anak, Ini Bentuknya yang Perlu Diketahui

Baca: Bawaslu Akan Evaluasi Soal Serangan Pribadi Saat Debat Calon Presiden Jokowi vs Prabowo

Baca: Tangkap Pasangan Mesum, Satpol PP Temukan Cairan Ini di Sprei

Lantas seperti apakah fakta lahan konsesi yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial yang ditemui Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/2/2019).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dirinya dihubungi mantan anggota GAM di Aceh yang tersinggung dengan pernyataan Jokowi soal Hak Guna Usaha (HGU) lahan Prabowo di Aceh Tengah.

Mereka tersinggung karena selama ini HGU tersebut dimanfaatkan mantan anggota GAM.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Twitter/ @Dahnilanzar)

"Hari ini saya dikontak oleh teman-teman dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tengah. Mereka menyatakan mas kami ini marah kami kecewa dengan statement dan tuduhan Pak Jokowi," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Jakarta, Senin, (18/2/2019).

"Kenapa? Karena bagi mereka justru tanah yang di HGU kan kepada pak Prabowo itu digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, kombatan-kombatan GAM di Aceh itu banyak memanfaatkan tanah-tanah itu atas izin Pak Prabowo," lanjut dia.

Karena itu, menurut Dahnil dalam menjawab pernyataan Jokowi soal kepemilikan HGU, Prabowo menjawab dirinya sangat patriotik dan nasionalis.

Karena Prabowo juga memiliki kontribusi dalam perdamaian di Aceh melalui pendekatan ekonomi.

"Jadi teman-teman kombatan Aceh itu merasa terbantu dengan lahan yang di HGU kan kepada Pak Prabowo," katanya.

Sementara itu, untuk di Kalimantan Timur, Prabowo berjuang untuk mendapatkan HGU tersebut agar tambang dikelola pengusaha lokal.

Prabowo berjuang melawan perusahaan yang berbasis di Inggris Churcill Mining.

Baca: Kodim 0420/Sarko Dirikan Media Center, Rohyat: Silakan Nongkrong di Sana

Baca: Prabowo Harus Buktikan Serahkan Ratusan Ribu Hektar Lahannya.

Baca: Puluhan Mahasiswa UIN STS Jambi Unjuk Rasa, Minta Pemenuhan Fasilitas

"Bahkan sampai PTUN, untuk memastikan tambang itu diperoleh dan dikelola pengusaha lokal. Kenapa kemudian kalimat yang keluar dari pak Prabowo itu patriotik dan nasionalis. Jadi kalau kemudian apa namanya tindakan Pak Prabowo itu dicibir Pak Jokowi, saya tidak tahu harus mengungkapkan kalimat seperti apa. Justru yang dipertahankan Pak Prabowo adalah, apa namanya, Dignity, martabat sebagai anak bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat.

Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo.

Karena merupakan HGU, menurut Prabowo, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.

Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.

"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved