Bawaslu Akan Evaluasi Soal Serangan Pribadi Saat Debat Calon Presiden Jokowi vs Prabowo
Bawaslu RI menyebutkan pihaknya sedang membahas debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu (17/2/2019) Lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Debat calon presiden dan calon wakil presiden kedua antara calon presiden nomor urut 01 Jokowi dan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto, Minggu (17/2/2019) berlangsung ricuh.
Selain itu debat ini juga banyak dugaan pelanggaran pemilu.
Di samping adanya laporan dari berbagai pihak termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Bawaslu RI menyebutkan pihaknya sedang membahas debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu (17/2/2019) Lalu.
Bawaslu juga akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan debat kedua pilpres.
Evaluasi dan rekomendasi itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.
Baca: Dua Pemuda Reggae Keliling Indonesia, Sampai di Jambi Ngebet Ketemu Suku Anak Dalam, Ini Kisahnya
Baca: Live Streaming Persidago Gorontalo Vs Persebaya Surabaya Piala Indonesia, Sore Ini Pukul 15.00 WIB
Baca: Tangkap Pasangan Mesum, Satpol PP Temukan Cairan Ini di Sprei
Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.
Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.
Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
