Bawaslu Akan Evaluasi Soal Serangan Pribadi Saat Debat Calon Presiden Jokowi vs Prabowo

Bawaslu RI menyebutkan pihaknya sedang membahas debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu (17/2/2019) Lalu.

Editor: andika arnoldy
Tribun Video/Ryaan
Live streaming debat kedua Pilpres 2019 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (17/2/2019) mendatang. 

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Baca: Prabowo Harus Buktikan Serahkan Ratusan Ribu Hektar Lahannya.

Baca: Jalan Desa Temalang Belum Bisa Diakses, Baru Roda Dua, Masyarakat Masih Waswas Longsor

Baca: Berniat Sebar Foto dan Video Syur Mahasiswi, Seorang Dosen Masuk Jeruji Besi

Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Dilansir dari kompas.com berikut fakta-fakta debat kedua calon presiden

1. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Membenarkan ada kericuhan

Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen ()

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, membenarkan adanya kericuhan saat jeda debat kedua.

Ia mengatakan, kericuhan tersebut bermula saat Capres nomo urut 01 Joko Widodo menyinggung kepemilikan lahan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Peristiwa itu terjadi pada saat break mau memasuki segmen ketiga, selepas Pak Jokowi melontarkan pernyataan terkait dengan pemilikan lahan Pak Prabowo yang kami kategorikan itu adalah menyerang pribadi Pak Prabowo secara langsung," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).

Menurut Ferdinand semestinya Jokowi tak melakukan hal tersebut karena larangannya sudah tercantum dalam tata tertib Debat Pilpres 2019. Karena ia dan sejumlah anggota BPN bangkit dari kursi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan protes.

"Saya meminta Ketua KPU Pak Arief Budiman untuk menegur Pak Jokowi pada saat itu juga dan menyampaikan bahwa yang dilakukan Pak Jokowi salah dan melanggar tatib. Di situ juga ada ketua Bawaslu. Kami menyampaikan hal yang sama. Terjadi perdebatan sebelumnya," ungkap Ferdinand.

2. Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan Maju Ke Depan

Baca: KPU Provinsi Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb, Segini Jumlahnya

Baca: Puluhan Mahasiswa UIN STS Jambi Unjuk Rasa, Minta Pemenuhan Fasilitas

Baca: Trending Tagar Saat Debat Calon Presiden Kedua Munculkan Tendensi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved