Asusila

Digrebek Petugas, Wanita Ini Telan Kondom, Cairan di Sprei Jadi Bukti

Saat tertangkap sedang berbuat asusila, sebagian dari pelaku akan membantah dan mengelak, namun terkadang alasan itu tak mempan lagi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Net
Ilustasi Mesum 

Perempuan yang cukup berumur ini sempat meminta air sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Pemeriksaan x-ray mendapati kondom itu berada di dadanya.

Dengan hasil tersebut polisi mempunyai bukti Dang melakukan praktek prostitusi dan melakukan seks dengan pelanggannya.

Dia kemudiannya dihukum penjara selama dua bulan.

Selain Dang, pekerja spa yang lain turut menerima hukuman penjara.

Baca: Nyanyi 2 Jam, Ini Link Booking Tiket Konser Siti Nurhaliza, Mulai Rp 500 Ribu hingga Rp 4,5 Juta

Baca: Bermodal Handuk Basah Dimas Rampok Grab Car, Trik Ampuh Hindari Perampokan di Angkot

Baca: Sebentar lagi Tanding Persidago Vs Persebaya Piala Indonesia, Pelatih Persebaya Dipastikan Absen

Cairan di Sprei Jadi Bukti

Yang sedang viral adalah saat pasangan bukan suami istri di Pringsewu mencoba mengelak saat digrebek Pol PP setempat, namun cairan yang telah menempel di sprei tak dapat mereka hapus lagi.

Dengan bukti yang ditemukan, mereka pun akhirnya mengakui perbuatan mereka di hadapan petugas Pol PP.

Hal ini terungkap saat Pol PP Pringsewu melaksanakan razia tempat kos yang terindikasi sebagai tempat mesum.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, saat petugas masuk ke dalam kamar, sepasang insan ini baru selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri.

Petugas Satpol PP Pringsewu mendapati barang bukti mencurigakan berupa sepasang celana dalam dan cairan sperma berceceran di seprai.

"Keduanya mengaku masih pacaran dan belum menikah," kata Maulidin, Dilansir dari TribunLampung.

Si pria adalah seorang lajang berinisial MAW (24), warga Kecamatan Pringsewu.

Sementara pasangannya berinisial CMK (18), warga Lampung Tengah.

Atas perbuatan tersebut, keduanya digelandang ke kantor Satpol PP di kompleks Pendopo Pringsewu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved