Napi Berbisnis

Ekstasi Kualitas Super Produksi Belanda Terungkap di Jambi, 'Otaknya' Ternyata Napi Lapas

Ekstasi kualitas super itu diduga produksi Belanda. Mobil itu dipakai kurir untuk membawa narkoba dalam jumlah banyak.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Dirnarkoba Polda Jambi, didampingi Kabid Humas, saat jumpa pers pengungkapan 4.000 butir pil ekstasi, di Mapolda Jambi, Jumat (15/2/2019). 

Selanjutnya tersangka menjelaskan barang bukti jenis ekstasi akan diserahkan kepada seorang bandar besar di Palembang berinsial S.

Rajali juga menjelaskan bahwa yang meletakan ekstasi tersebut di dalam kap mobil bukanlah dia, melainkan orang suruhan narapidana yang hingga kini masih ditahan di Lapas Riau itu.

Dia cuma memiliki tugas untuk membawa mobil itu dengan tujuan di Jambi dan Palembang.

Kurir mengaku diberikan uang Rp1,5 juta untuk membawa mobil.

“Pelaku diperintahkan oleh O untuk menganbil narkoba di Riau dan diantarakan ke Palembang,” jelas Kombes Pol Eka. Napi yang menyuruh mengantar narkoba itu saat ini merupakan penghuni Lapas Bengkalis, Riau.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan ribuan barang bukti pil ekstasi tersebut diamankan di Polda Jambi. Tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Tersangkat dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Dir Narkoba Polda Jambi.

Pada konfrensi pers kemarin, Rajali Ibrahim yang mengenakan baju tahanan dengan dua tangan terikat, terlihat lebih banyak menunduk.

Ekstasi yang ditemukan oleh Satresnarkoba Jambi
Ilustrasi Ekstasi yang ditemukan oleh Satresnarkoba Jambi (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

Dia hanya sesekali menatap lurur ke arah wartawan yang ada di hadapannya.

Tercium di Lapas

Adanya narapidana yang masih bertransaksi narkoba juga tercium di Jambi.

Sepekan lalu, satu orang sipir dan dua orang lainnya juga ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Sipir tersebut jadi tersangka penyelundupan sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi, perintah dari seorang napi.

Penyelundupan sabu melibatkan sipir bernama Hendra (30), dan dua orang sipil Rando Afrizal dan Hidayat. Kombes Pol Eka menyebutkan, Hendra setiap penyelundupan sabu ke dalam lapas akan diberi upah Rp 6 juta setelah barang tersebut diterima pemesan.

"Kalau dari pengakuan (Hendra) dia diupah Rp 6 juta," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved