Yuni Astuti Tetap Setia, Meski Pacarnya Adi Saputra Ngamuk Di Depan Polisi

Bahkan Yuni Astuti juga memastikan bagaimana kelanjutan hubungannya dengan pemuda asal Lampung tersebut.

Editor: andika arnoldy
istimewa
Adi Saputra si pemuda ngamuk hancurkan motor akibat ditilang, dan sang pacar Yuni Astuti (istimewa) () 

Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.

Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.

Baca: Prakiraan Cuaca Hari Senin (11/2/2019) Bagaimana Dengan Jambi ?

Baca: Cetar Membahana, Ternyata Begini Penampakan Rumah Syahrini, Warna Putih dan Kolam Renang Super Lebar

Baca: Debat Kedua Calon Presiden 2019, Jokowi akan Blak-Blakan, Prabowo Lihat Situasi

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.
Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.

Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.

Bisakah Dijerat Penadahan?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.

Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.

Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.

Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.

Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.

Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.

Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.

Padahal pasaran honda scoopy terentang dari Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta.

Tapi alasannya Adi Saputra membeli motor itu dengan harga rendah karena hanya ada STNKnya saja.

Baca: Valentine 2019 - Simak Hal Romantis yang Bakal Dilakukan ke Kalian Berdasarkan Ramalan Zodiaknya

Baca: Menghindari Ternak Sapi, Satu Orang Tewas Ditabrak Truk, Warga Gulingkan Mobil

Baca: BPBD Nekat Menyusur Sungai Batang Tembesi Dini Hari, Mencari Bocah SD Tenggelam

Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.

Hal ini tentunya membuat para anak muda jaman sekarang kesulitan mendeteksi apakah motor yang dibelinya dengan harga murah adalah hasil kejahatan atau bukan.

Sebab ternyata banyak motor atau mobil bodong dijual oleh pemiliknya dengan harga miring di situs jual beli online.

Mampukkah berkas polisi meyakinkan hakim untuk menghukum Adi Saputra dengan jeratan pasal penadahan? Sepertinya akan sulit.

Artikel telah dipublikasikan di Wartakota

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved