Yuni Astuti Tetap Setia, Meski Pacarnya Adi Saputra Ngamuk Di Depan Polisi

Bahkan Yuni Astuti juga memastikan bagaimana kelanjutan hubungannya dengan pemuda asal Lampung tersebut.

Editor: andika arnoldy
istimewa
Adi Saputra si pemuda ngamuk hancurkan motor akibat ditilang, dan sang pacar Yuni Astuti (istimewa) () 

Yuni mengatakan bahwa dirinya dan Adi sudah berencana menikah pada tahun 2019 ini.

"Tahun ini kan sudah mau menikah, rencananya," kata Yuni dalam video tersebut.

Menurut Yuni, sang pacar sebenarnya sosok yang baik.

pacar adi saputra
Adi Saputra si pemuda ngamuk hancurkan motor akibat ditilang, dan sang pacar Yuni Astuti (istimewa) ()

Yuni hanya menganggap kelakuan Adi kemarin satu kesalahan.
Sementara sebelumnya Adi sudah memberikan beribu-ribu kebaikan untuk Yuni.

"Itu kan hanya satu kesalahan, dia sudah kasih beribu-ribu kebaikan sebelumnya," ujar Yuni Astuti.

Yuni pun meminta maaf atas perbuatan mereka kemarin tak memakai helm di jalan.

Yuni pun berpesan agar para pengendara motor lainnya tetap tertib berkendara.

Simak video selengkapnya disini :

Pasal Pidana

Baca: BREAKING NEWS - Pendaki Asal Jambi Terkena Hipotermia di Puncak Dempo, Begini Kondisi Sekarang

Baca: Bocah SD Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Rekannya Akhirnya Ngaku Riski Tenggelam

Baca: Siapa Anisha Dasuki Moderator Calon Presiden 2019 Kedua. Janji Akan Profesional ?

Selain itu, aparat kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.

Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.

Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu.

Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.

Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain :

1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (melakukan perekaman dengan menggunakan HP pada saat Tersangka merusak motor yang digunakan)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved