Seleksi PPPK
Yuk Daftar PPPK / P3K di Sscasn.bkn.go.id 2019, Segini Gajinya Jika Kalian Diterima, Cek di Sini
Pendaftaran PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id 2019, telah dibuka, Kesempatan bagi kalian yang ingin menjadi pegawai setara PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id 2019, telah dibuka. Pendaftaran PPPK atau P3K hanya dilakukan secara online via sscasn.bkn.go.id 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Baca: Yuk Daftar PPPK / P3K di Sscasn.bkn.go.id 2019, Segini Gajinya Jika Kalian Diterima, Cek di Sini
Baca: Nilai Ekspor Jambi, Akhir 2018 Naik, Dampak dari Sektor Pertanian dan Pertambangan yang Juga Naik
Baca: Berniat Beli Mobil Bekas, Stop Beli Warna ini, Harganya Bisa Jatuh Jika Dijual Lagi
Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:
1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca: Ria Mayang Sari, Apresiasi OTW Bungo #2, Ikut Promosikan Objek Wisata di Bungo
Baca: Lulus CPNS Namun Mengundurkan Diri, Dokter Ahli CPNS Kota Jambi Bakal Dapat Sanksi Seperti Ini
Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi, Warga Sisir Sungai dengan Jala Ikan
2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Baca: Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Tembus 1 Juta Rupiah, Ini Penjelasan Kemenhub Kenapa Mahal
Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi, Warga Sisir Sungai dengan Jala Ikan
Baca: GGAT OTW Bungo #2 Diharapkan Bupati jadi Agenda Tahunan & Mampu Meningkatan Peminat Wisata di Bungo
Soal Gaji PPPK
Berapa gaji PPPK?
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.

Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.
"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat.
Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.
"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.

Perencanaan anggaran tersebut, menurut Askolani, juga masih menunggu proses perencanaan dan pentahapan rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Askolani meyakini, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.
"Kita tunggu dulu berapa pegawai tiap tahun yang akan direkrut untuk formasi PPPK ini. Kalau tahu jumlahnya, baru ketahuan jumlah anggarannya," ujarnya.
Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.
Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut.
"Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," pungkasnya.
Oleh karena itu, Askolani meyakini tidak akan terjadi loncatan beban anggaran dalam APBD lantaran keluarnya peraturan PPPK ini.