Lulus CPNS Namun Mengundurkan Diri, Dokter Ahli CPNS Kota Jambi Bakal Dapat Sanksi Seperti Ini
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPN mengundurkan diri ? Di antaranya dokter ahli CPNS Kota Jambi yang yang mundur ...
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPN mengundurkan diri ? Di antaranya dokter ahli CPNS Kota Jambi yang yang mundur ...
TRIBUJAMBI.COM - Dokter ahli yang lulus CPNS Kota Jambi namun mengundurkan diri, apakah mendapat sanksi?
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPNS mengundurkan diri ?
Dari 239 CPNS Kota Jambi yang akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019, ada satu orang yang mengundurkan diri.
Seorang dokter ahli mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi.
"Yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie," kata Lili Andriana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Jambi.
Lili mengatakan mengatakan alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS, karena tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.
Baca Juga:
Kondisi Pendaki Asal Jambi Mengkhawatirkan, Berjemur di Dinding Cadas, Hipotermia di Gunung Dempo
Sebentar Lagi Meluncur di Tanah Air, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung M20 di Indonesia Bulan Ini
Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima
Trik Login Ssp3k.bkn.go.id, Formasi PPPK 2019 via Sscasn, dan Cara Pendaftaran
Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan
"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," kata Lili.
Hingga batas akhir penyampaian berkas, M Albie tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.
Lili menuturkan tertanggal 16 Januari 2019, M Albie sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri," jelas Lili.
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.
