Berapa Gaji PPPK/P3K? Ayo Buruan Daftar PPPK Tahap 1 di Link Sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sudah dibuka sejak 10 Februari 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
SSCASN.BKN.GO.ID
Segera daftar PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id 2019. 

"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.

Perencanaan anggaran tersebut, menurut Askolani, juga masih menunggu proses perencanaan dan pentahapan rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Askolani meyakini, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.

"Kita tunggu dulu berapa pegawai tiap tahun yang akan direkrut untuk formasi PPPK ini. Kalau tahu jumlahnya, baru ketahuan jumlah anggarannya," ujarnya.

Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.

Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut.

"Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," pungkasnya.

Oleh karena itu, Askolani meyakini tidak akan terjadi loncatan beban anggaran dalam APBD lantaran keluarnya peraturan PPPK ini.

Baca: Ketum PA 212, Slamet Maarif Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye

Baca: 9 Makanan Paling Berbahaya Kalau Salah Mengolahnya, No 7 Singkong, Mengandung Sianida

Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima juga mengatakan tidak akan ada pos khusus dalam penyerahan DAU yang ditujukan untuk penggajian PPPK.

Sebab, DAU yang diserahkan telah menjadi bagian dari APBD dan merupakan tanggung jawab pemda untuk mengelolanya.

"Prinsip DAU dari pemerintah pusat itu block grant dan menjadi bagian dari APBD. Kalau ada kekurangan, tergantung regulasi anggaran di daerah karena ini sudah menjadi tanggung jawab daerah. Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, tergantung ruang fiskalnya," ujar Astera. (kompas.com/kontan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved