Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). 

Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye

TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Polresta Surakarta mengeluarkan status tersangka bagi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif .

Sebelumnya, dia hanya diperiksa dari saksi menjadi tersangka.

Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

Baca: Link Video Aura Kasih dengan Ariel Noah Viral, Begini Fakta Sebenarnya

Baca: Harga Tiket Pesawat Garuda, Batik, Lion Air, Sriwijaya, Citilink Masih Tinggi, Ini Harganya

Baca: Rose BLACKPINK Ulang Tahun Hari Ini, Bakal Rilis Lagu Solo Hingga Trending Topik #RosesAreRosieDay

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet Ma'arif saat berbicara mengenai persiapan kepulangan Habib Rizieq di Kantor DDII, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Slamet Ma'arif saat berbicara mengenai persiapan kepulangan Habib Rizieq di Kantor DDII, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018). (Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com)

Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Andy.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca: Pengakuan Saksi, Sipir Lapas Ini Sering Bawa Sabu ke dalam Lapas Klas II A Jambi

Baca: Pramugari Garuda Indonesia Duduk Membeku Ketakutan, Peluru Kopassus Berhamburan Dalam Pesawat

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

"Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved