Berapa Gaji PPPK/P3K? Ayo Buruan Daftar PPPK Tahap 1 di Link Sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sudah dibuka sejak 10 Februari 2019.
Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Tanggapi Pertanyaan Jika Prabowo-Sandi Menang, Gabung?
Baca: Lowongan Kerja 2019 - Segini Besaran Gaji Pegawai PLN & Info Rekrutmen PLN untuk Lulusan D3 dan S1
Soal Gaji PPPK
Berapa gaji PPPK?
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.
Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.
"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat.
Baca: Dokter Ini Mengundurkan Diri dari CPNS Kota Jambi, BKPSDM akan Tetap Cari Pengganti
Baca: 5 Cerita Unik Gunung Dempo tempat Pendaki Asal Jambi Tergeletak, Benarkah Ada Emas Murni?
Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.