Kasus Asusila

Polisi Selidiki Motif Threesome Pasutri yang Libatkan Anak

Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kasus threesome yang dilakukan pasutri bersama amak gadis meereka.

Editor:
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pasutri ini tawarkan bisnis prostitusi dengan mengajak kliennya untuk threesome 

TRIBUNJAMBI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kasus threesome yang dilakukan pasutri bersama amak gadis meereka di  Jalan Tan Malaka, Rawajati, Pancoran.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya mengaku belum mendapatkan keterangan yang jelas terkait motif sepasang suami istri warga, Mira (39) dan Rahmat (43) tega mengorbankan anak gadis mereka KN (15) dalam praktik seks gila mereka.

Rahmat, yang merupakan ayah tiri KN, beberapa kali melakukan pencabulan hingga merudapaksa siswi SMP itu di depan Mira.

Bahkan, Mira terlihat begitu menikmati dan turut bergabung dalam kegiatan seksual bertiga atau Threesome.

Baca: UPDATE Terbaru Adi Saputra yang Mengamuk dan Rusak Motor Karena Ditilang, Jadi Tersangka Penggelapan

Baca: Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Sipir Lapas

Baca: Sebelum Bunuh Diri, Wanita Ini Tulis Surat Menyentuh Untuk Ibunya, Begini Kisahnya

"Ini perbuatan yang bejat dilakukan oleh orangtua kepada anaknya yang masih di bawah umur. Motifnya akan kami dalami lagi, termasuk menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dua pelaku," kata Kompol Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019) petang.

Pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2018 silam di Jalan Tan Malaka, Rawajati, Pancoran, Jakarta Sslatan.

Saat itu, KN yang sedang berada di dalam kamar mandi terkejut ketika Rahmat mengetuk pintu sambil memanggilnya.

Baca: Kisah Menginspirasi Atta Halilintar, dari Seorang Pedagang Jadi YouTuber 10 Juta Pengikut

Baca: Homogeneous Tile yang Diklaim Lebih Kuat dari Keramik, Simak Kelebihannya

Baca: HKK Siap Mengantarkan Dipo Nurhadi Ilham ke Senayan Menjadi Anggota DPR RI

Rahmat meminta KN untuk membuka pintu kamar mandi. Tetapi, karena takut, KN tak menuruti permintaan ayah tirinya.

Rahmat mendobrak pintu, membuat KN terkejut. Rahmat seperti orang kesetanan segera mendekap KN yang saat itu tidak berbusana.

Sambil menguasai KN, Rahmat membuka seluruh bajunya. Aksi pencabulan pun dilakukan oleh Rahmat dalam posisi membelakangi tubuh KN.

KN sempat berteriak, berharap sang ibu datang dan menolongnya. Tapi apa yang terjadi justru di luar dugaan.

Saat sang ibu datang, bukannya marah atau menolong, sang ibu justru meminta agar KN tidak melawan saat disetubuhi.

Dalam kepedihan mendalam, KN tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Di saat bersamaan, sang ibu melepaskan semua pakaiannya.

Usai menyetubuhi KN, Rahmat kemudian meraih tubuh Mira kemudian mereka bersetubuh di depan KN.

Sambil menahan rasa sakit pada kemaluan, KN hanya bisa diam lemas melihati pemandangan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Sementara, seperti tak menghiraukan apa yang KN rasakan, Rahmat dan Mira larut dalam percintaan di kamar mandi sempit itu.

Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak bercerita kepada siapapun.

Baca: Sebelum Ditahan, Hakim Beri Kesempatan Pada Pasangan Terdakwa Judi Togel Ini Menyampaikan Permintaan

Baca: Penyidikan Pada DS, Tersangka Kasus Pembangunan Taman Hijau Bungo, Dihentikan Kejari. Ini Alasannya

Baca: Homogeneous Tile yang Diklaim Lebih Kuat dari Keramik, Simak Kelebihannya

Mereka menjanjikan KN uang sebesar Rp200.000 dan sebuah handphone baru.

Sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita kepada siapa. Namun, rupanya kedua orangtuanya punya rencana lain untuk mengulangi aksi bejatnya.

Di suatu siang di penghujung Desember, saat KN sedang berada di depan rumah bersama adiknya, ia dipanggil ibunya masuk ke dalam rumah. Ia kemudian dibimbing ke kamar.

Di kamar itu, Rahmat sudah menunggu dalam keadaan tak berbusana.

Bagai singa lapar, Rahmat langsung meraih KN dan melepas semua baju yang dikenakan KN.

Untuk kedua kalinya, KN diperkosa di hadapan sang ibu.

"Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp200 ribu dan handphone," tutur Kompol Andi.

Baca: Frisca Malvin, Penyedia Jasa Titip, Bisa Jalan-Jalan, Belanja dan Dapat Untung

Baca: HKK Siap Mengantarkan Dipo Nurhadi Ilham ke Senayan Menjadi Anggota DPR RI

Baca: Egianus Kogeya Ngaku Diserang TNI Pakai Senjata Kimia, Foto yang Disebar Malah Buktikan Kebohongan

KN dibayangi rasa takut dan trauma mendalam. Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya hancur. Ia jadi takut ketika berada di rumah.

Saat bertemu dengan Rahmat, ia bagai melihat orang yang paling menakutkan di dunia. Sama halnya ketika ia melihat sang ibu, ia selalu berpikir kenapa orang yang melahirkannya justru menjadi pihak yang turut menghancurkan hidupnya.

KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan terburuk di dalam kehidupannya.

Makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita. Ia akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI (43).

Semenjak sang ayah bercerai dengan ibunya delapan tahun silam, ia memang ikut sang ibu.

SI murka mendapat aduan dari anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang mendalami laporan kemudian menangkap Rahmat dan Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.

"Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban," terangnya.

Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk mencabuli KN terlontar dari Rahmat.

"Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya," tutur Kompol Andi.

Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved