UPDATE Terbaru Adi Saputra yang Mengamuk dan Rusak Motor Karena Ditilang, Jadi Tersangka Penggelapan

Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.

Editor: bandot
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan penadahan pada Jumat (8/2/2019) di Mapolres Metro Tangerang Selatan(KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI) 

TRIBUNJAMBI.COM - Update kabar terbaru Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adi Saputra sebelumnya mengamuk dan merusak sepeda motor yang dikendarainya.

Ini dilakukan karena dirinya tak terima ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm saat melintas di jalan.

Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Baca: Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini

Baca: UPDATE Fakta Adi Saputra Ngamuk Karena Ditilang Hingga Banting Motor, Sang Pacar Gratis Naik Grab

Baca: Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.

Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor
Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor (Tribunnews)

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.

Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved