Jendela Dunia

Di Kota Ini, Warganya Dilarang Sakit dan Meninggal

Di beberapa tempat di dunia, ada peraturan yang melarang penduduknya dimakamkan, bahkan dilarang meninggal dunia

Editor:
Akaranan Panyadee/Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi karoshi 

Sehingga pemerintah kota memberlakukan larangan yang sama dengan kota Cugnoux. Kalo ada orang yang melanggar maka ada hukumannya.

Baca: Trump Pastikan Bertemu Xi Jinping pada 1 Maret Mendatang

Baca: Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi

Baca: Pemakaman Nenek Zumi Zola Berlangsung Haru, Begini Cerita Sum Indra Tentang Sang Nenek

2. Selia dan Falciano del Massico, Italia

Kalau di kota Selia, larangannya adalah nggak boleh sakit sampai meninggal dunia.

Ini karena penduduk kota tersebut kebanyakan adalah orangtua berusia di atas 65 tahun.

Karenanya, mereka harus selalu menjaga kesehatan dengan melakukan cek kesehatan secara rutin.

Kalo ada yang nggak melakukan pemeriksaan kesehatan ini, bisa didenda, lho.

Menurut pemerintah kota Selia, peraturan ini membantu menjaga penduduk agar tetap sehat.

Sementara di kota Falciano del Massico, larangan ini dibuat agar kota tetangganya mau berbagi lahan pemakaman.

Sebelumya, penduduk dari luar kota tetangga tersebut harus membayar agar bisa dimakamkan di sana.

3. Lanjaron, Spanyol

Di tahun 1999, pemerintah kota Lanjaron juga mengalami kesulitan menambah lahan pemakaman.

Sehingga, ada peaturan larangan meninggal dunia, sampai pemerintah berhasil menemukan lahan pemakaman yang baru.

Saat itu, pemerintah kota Lanjaron mengimbau agar masyarakat hidup dengan sehat agar nggak ada yang sakit dan meninggal dunia.

4. Itsukushima, Jepang

Itsukushima adalah pulau yang suci bagi umat penganut ajaran Shintoisme di Jepang.

Karenanya, penganut ajaran ini menjaga agar pulau tersebut tetap suci dengan memastikan nggak ada yang meninggal dunia di sana.

Larangan ini berlaku sejak tahun 1878. Bukan hanya meninggal dunia, di sana juga nggak boleh ada yang melahirkan.

Sumber: Hai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved