Jendela Dunia

Di Kota Ini, Warganya Dilarang Sakit dan Meninggal

Di beberapa tempat di dunia, ada peraturan yang melarang penduduknya dimakamkan, bahkan dilarang meninggal dunia

Editor:
Akaranan Panyadee/Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi karoshi 

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap Kehidupan di dunia, akan berakhir dengan sebuah kematian.

Manusia memiliki sel-sel yang membantunya beraktivitas sehari-hari.

Semakin tua, sel-sel di tubuh semakin berkurang, bro. Sehingga organ tubuh akan kesulitan bekerja, dan akhirnya meninggal dunia.

Penyebab kematian juga kian beragam tak hanya sakit, tapi sebab lain misalnya kecelakaan hingga merusak organ tubuh atau kematian secara tak wajar seperti pembunuhan atau bunuh diri.

Baca: Tahun 2019 Ini, Dukcapil Tanjab Barat Terbitkan 5 Ribu KIA, Ini Fungsi Kartunya untuk Anak

Baca: Bongky Marcel Gugat Slank, Hak Cipta sampai Sampul Album

Baca: Keceriaan HUT ke 13 Persatuan Wanita Mandiri (PWM) Jambi Rayakan Bersama Anak Yatim Piatu

Namun di beberapa tempat di dunia, ada peraturan yang melarang penduduknya dimakamkan, bahkan dilarang meninggal dunia, lho. Wah, kenapa, ya?

Rupanya alasannya berbeda-beda. Misalnya di kota Longyearbyen, Norwegia, ada larangan memakamkan jenazah.

Ini karena ada alasan ilmiah yang berkaitan dengan kondisi kota tersebut.

Di tempat lainnya, penyebab larangan meninggal dunia juga ada banyak macamnya. Ada yang karena alasan kepercayaan, ada juga yang karena kondisi kota tersebut.

Baca: Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya

Baca: Atta Halilintar Memulai Perjalanan dari Berjualan di Pasar Hingga Jadi Miliader

Baca: Kucing Jantan Belang Tiga Selalu Dimakan Induknya, Mitoskah? Ini Ahlinya yang Menjawab

1. Cugnoux dan Sarpourenx, Prancis

Kota Cugnoux menetapkan peraturan memakamkan jenazah di tahun 2007.

Peraturannya, penduduk nggak boleh dimakamkan di kota tersebut, kecuali sudah memiliki petak tanah sendiri untuk pemakaman.

Di tahun 2007, jumlah tanah pemakaman yang tersisa hanya 17 petak tanah yang tersebar di dua pemakaman, bro.

Satu-satunya lahan yang tersedia adalah lahan militer, sehingga muncul larangan tersebut.

Namun akhirnya Kementerian Pertahanan Prancis memperbolehkan pembuatan tempat pemakaman di lahan militer tersebut.

Masalah yang sama juga terjadi di kota Sarpourenx. Kota tersebut kehabisan lahan untuk memakamkan orang yang meninggal dunia.

Sehingga pemerintah kota memberlakukan larangan yang sama dengan kota Cugnoux. Kalo ada orang yang melanggar maka ada hukumannya.

Baca: Trump Pastikan Bertemu Xi Jinping pada 1 Maret Mendatang

Baca: Beda Adi Saputra Setelah Ditahan, Kemarin Mengamuk Merusak Motor, Kini Menangis Cium Tangan Polisi

Baca: Pemakaman Nenek Zumi Zola Berlangsung Haru, Begini Cerita Sum Indra Tentang Sang Nenek

2. Selia dan Falciano del Massico, Italia

Kalau di kota Selia, larangannya adalah nggak boleh sakit sampai meninggal dunia.

Ini karena penduduk kota tersebut kebanyakan adalah orangtua berusia di atas 65 tahun.

Karenanya, mereka harus selalu menjaga kesehatan dengan melakukan cek kesehatan secara rutin.

Kalo ada yang nggak melakukan pemeriksaan kesehatan ini, bisa didenda, lho.

Menurut pemerintah kota Selia, peraturan ini membantu menjaga penduduk agar tetap sehat.

Sementara di kota Falciano del Massico, larangan ini dibuat agar kota tetangganya mau berbagi lahan pemakaman.

Sebelumya, penduduk dari luar kota tetangga tersebut harus membayar agar bisa dimakamkan di sana.

3. Lanjaron, Spanyol

Di tahun 1999, pemerintah kota Lanjaron juga mengalami kesulitan menambah lahan pemakaman.

Sehingga, ada peaturan larangan meninggal dunia, sampai pemerintah berhasil menemukan lahan pemakaman yang baru.

Saat itu, pemerintah kota Lanjaron mengimbau agar masyarakat hidup dengan sehat agar nggak ada yang sakit dan meninggal dunia.

4. Itsukushima, Jepang

Itsukushima adalah pulau yang suci bagi umat penganut ajaran Shintoisme di Jepang.

Karenanya, penganut ajaran ini menjaga agar pulau tersebut tetap suci dengan memastikan nggak ada yang meninggal dunia di sana.

Larangan ini berlaku sejak tahun 1878. Bukan hanya meninggal dunia, di sana juga nggak boleh ada yang melahirkan.

Sumber: Hai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved