Hadir di PN Surabaya, Lihat Kaos Ahmad Dani Bertuliskan "Tahanan Politik"
Ini merupakan sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019)
"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga khawatir keselamatan dirinya karena ini tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," kata Fadli.
Ia pun menilai, ada intervensi politik dalam pemindahan Ahmad Dhani ke Jawa Timur.
"Terasa sekali ada intervensi politik, bukan dalam rangka intuk menegakkan hukum," ucapnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.
Baca: Puisi Fadli Zon Doa yang Ditukar Dapat Tuntutan dari Para Santri NU: Harus Dikasih Peringatan
Baca: Lebih Banyak dari Sebelumnya, Tahun Ini 5431 Siswa SLTP Sederajat di Bungo akan Ikuti UNBK
Baca: Tips Ampuh Hadapi Pelecehan di Angkot dalam Waktu Singkat
Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.
Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.
Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.