Hadir di PN Surabaya, Lihat Kaos Ahmad Dani Bertuliskan "Tahanan Politik"

Ini merupakan sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019)

Editor: andika arnoldy
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Ada yang berbeda dengan gaya Ahmad Dhani saat hadir dalam sidang PN Surabaya, Kamis (7/2/2019.

Pentolan Band Dewa ini menggunakan kaos yang bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.

Ini merupakan sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).

Tak ayal, saat kehadiran Ahmad Dani di Pengadilan Negeri Surabaya para hadirin langsung menyambutnya dan mengerubuninya.

Ahmad Dhani datang tak sendirian, dia hadir bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Dari Tribunjatim.com mengabarkan Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.

Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentanf UU ITE

Ahmad Dhani digantikan Dul Jaelani dalam konser reuni Dewa 19.
Ahmad Dhani digantikan Dul Jaelani dalam konser reuni Dewa 19. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha/Instagram @dian_rahmaniar)

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.

Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.

Baca: Si Kecil Ketergantungan Gadget? Alihkan ke Buku Pintar Elektronik. Ada di Bee Bee Mart Jambi

Baca: Viral Preman Minta Maaf, Ternyata Korbannya Warga Jambi

Baca: Postingannya Dianggap Provokatif, Kemenkominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.

“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.

Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.

Fadli Zon juga menganggap bahwa prosedur penanganan kasus Ahmad Dhani aneh.

Ahmad Dhani pose di balik jeruji besi
Ahmad Dhani pose di balik jeruji besi (Instagram/ahmaddhaniofficia)

"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga khawatir keselamatan dirinya karena ini tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," kata Fadli.

Ia pun menilai, ada intervensi politik dalam pemindahan Ahmad Dhani ke Jawa Timur.

"Terasa sekali ada intervensi politik, bukan dalam rangka intuk menegakkan hukum," ucapnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.

Baca: Puisi Fadli Zon Doa yang Ditukar Dapat Tuntutan dari Para Santri NU: Harus Dikasih Peringatan

Baca: Lebih Banyak dari Sebelumnya, Tahun Ini 5431 Siswa SLTP Sederajat di Bungo akan Ikuti UNBK

Baca: Tips Ampuh Hadapi Pelecehan di Angkot dalam Waktu Singkat

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved