Mengapa Lokasi Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya? Benarkan Ini Penyebabnya

Lokasi penahanan Ahmad Dhani dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Sebenarnya ada apa?

Editor: Duanto AS
twittter/Komando Prabowo
Kondisi Ahmad Dhani setelah ditahan 

Lokasi penahanan Ahmad Dhani dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Sebenarnya ada apa?

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Lokasi penahanan Ahmad Dhani dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Sebenarnya ada apa?

Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beri tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.

 Bos Bursa Kripto Meninggal dan Laptop Tak Bisa Dibuka, Bitcoin 145 Juta Dolar AS Terancam Hangus

 Kronologi Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas, Bagian-bagian Tubuh yang Dihajar Hingga Menghitam

 Serangan Balik Jokowi, Erick Thohir Paparkan Fakta Tak Terduga dari Penyataan Kubu Prabowo-Sandi

 Kisah Nyata Raja Copet Jakarta, Jam Kerja Teratur dan Larangan Tak Boleh Nyopet Orang Tertentu

 Pelda Daniel Buka Kain Penutup Jenazah Anaknya, Ternyata Banyak Sekali Luka, Taruna ATKP Dianiaya

Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.

El Rumi, Ahmad Djani dan Dul Jaelani
El Rumi, Ahmad Djani dan Dul Jaelani (Montase)

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.

Vonis 1,5 tahun

Melansir dari Tribunnews.com, vonis atas kasus yang menjerat Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani telah dijatuhkan oleh Hakim.

 Kronologi Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas, Bagian-bagian Tubuh yang Dihajar Hingga Menghitam

 Setelah Jerinx SID, RUU Permusikan Diprotes Iwan Fals dan Armand Maulana, Sebut Hal Ini

 Saat Mandi Anak Teriak-teriak, Ternyata Bocah Kelas 1 SD Disunat Jin Alias Paramifosis

Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.

Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani, telah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) hari ini.

Sebelumnya, Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

"Seharusnya di atas tuntutan jaksa, atau minimal sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara," ujar Jack Boyd Lapian melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).

Menurut Jack Boyd Lapian, hal ini wajar, mengingat dugaan kuat Ahmad Dhani mencuit dan memosting ujaran kebencian berulang kali di media sosial.

Menurut Jack Boyd Lapian, perbuatan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat.

"Sebagai public figure Ahmad Dhani harusnya menginspirasi di medsos, bukan justru memprovokasi," tutur Jack Boyd Lapian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Alasan Jaksa Tolak Pembelaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.

Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.

Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Support Ibu

Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.

Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.

Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.

"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).

Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.

"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.

Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.

Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.

Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.

"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.

Hendarsam menilai, isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar.

Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.

Jaksa Tolak Permintaan Ahmad Dhani

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.

Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.

Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Mulai Hari ini Tahanan Ahmad Dhani Dipindah Dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Manfaat Tidur Pakai Kaus Kaki, Ternyata Tak Cuma Beri Rasa Hangat Lho!

 Tubuh Taruna ATKP Penuh Luka Menghitam, Tewas Dianiaya Senior di Kampus Lantaran Tak Pakai Helm

 Saat Mandi Anak Teriak-teriak, Ternyata Bocah Kelas 1 SD Disunat Jin Alias Paramifosis

 Pasukan Intelijen Tempur Super Rahasia di Dunia, Ada Nama Satuan dari Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved