Mengapa Lokasi Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya? Benarkan Ini Penyebabnya
Lokasi penahanan Ahmad Dhani dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Sebenarnya ada apa?
Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.
Vonis 1,5 tahun
Melansir dari Tribunnews.com, vonis atas kasus yang menjerat Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani telah dijatuhkan oleh Hakim.
Kronologi Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas, Bagian-bagian Tubuh yang Dihajar Hingga Menghitam
Setelah Jerinx SID, RUU Permusikan Diprotes Iwan Fals dan Armand Maulana, Sebut Hal Ini
Saat Mandi Anak Teriak-teriak, Ternyata Bocah Kelas 1 SD Disunat Jin Alias Paramifosis
Bahkan, sosok yang terkenal dan sangat pro dengan Capres-Cawapres No 02 ini divonis majelis hakim 1,5 tahun.
Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani, telah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) hari ini.
Sebelumnya, Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
"Seharusnya di atas tuntutan jaksa, atau minimal sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara," ujar Jack Boyd Lapian melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Menurut Jack Boyd Lapian, hal ini wajar, mengingat dugaan kuat Ahmad Dhani mencuit dan memosting ujaran kebencian berulang kali di media sosial.
Menurut Jack Boyd Lapian, perbuatan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat.
"Sebagai public figure Ahmad Dhani harusnya menginspirasi di medsos, bukan justru memprovokasi," tutur Jack Boyd Lapian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.