Empat Saksi Dihadirkan, Beri Keterangan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional DPRD Merangin
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin kembali digelar
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Karena ketidaktersediaan anggaran, pengadaan satu unit pajero sport itu terpaksa menggunakan uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD).
Nasution menerangkan, UYHD yang awalnya lebih dari Rp 800 juta, hanya tersisa sekitar Rp 317 juta.
Baca: Ini Daftar Negara Terkorup di Dunia, Somalia Nomor 1, Denmark Terbersih, Lalu Bagaimana Indonesia?
Hal itu terjadi karena sekitar Rp 522 juta digunakan untuk pengadaan mobil pajero sport tersebut.
Lebih lanjut, mobil Pajero itu diambil oleh Darmawan dari dealer.
"Waktu itu tidak ada orang, jadi saya yang urus. Saya disposisi oleh Pak Isnedi."
"Dia bilang ke saya, bayar sesuai aturan yang berlaku," katanya.
"Awalnya tidak ada masalah, tapi akhir tahun tagihan muncul. Mau tidak mau harus bayar, karena mobil sudah diambil," lanjut Darmawan.
Hal itu dibenarkan oleh pihak dealer, Edward. Karena itulah, Darmawan akhirnya menemui Yumashur dan Nasution.
Selain itu, Darmawan juga mengaku pernah dipanggil oleh ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail. Namun, Zaidan membantah keterangan itu.
"Wallahi, saya tidak pernah panggil mereka. Tanggal 20 (Desember 2015) itu, saya cuma ingat kami ada coffee morning," sanggahnya.
Baca: Jembatan Miring Satu-satunya Akses Penghubung Bram Itam-Pengabuan
Dapat diinformasikan, Isnedi selaku wakil ketua I DPRD Merangin diduga terlibat dalam kasus pengadaan kendaraan operasional dalam lingkup DPRD Merangin pada 2015 lalu.
Perbuatan terdakwa Isnedi bersama dengan Darmawan menyebabkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.698.930.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Primer, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Atau subsider, Pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
(cre)
Baca: Ini Daftar Negara Terkorup di Dunia, Somalia Nomor 1, Denmark Terbersih, Lalu Bagaimana Indonesia?
TONTON VIDEO: DETIK-DETIK AKSI BEGAL TEREKAM CCTV, KORBAN MELAWAN
IKUTI INSTAGRAM KAMI: