Empat Saksi Dihadirkan, Beri Keterangan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional DPRD Merangin
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin kembali digelar
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Empat Saksi Dihadirkan, Beri Keterangan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional DPRD Merangin
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/1/2019).
Sidang yang menjerat terdakwa Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi, beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Merangin, Johan Ciptadi dan Yogi Purnomo menghadirkan empat saksi.
Baca: Apresiasi Seni di Ponpes An Nur Desa Tangkit, Upaya Menggali Bakat Para Santri
Mereka adalah Zaidan Ismail selaku ketua DPRD Merangin, Nasution selaku Sekwan, Sibawaihi selaku Sekda Merangin, dan Darmawan selaku bendahara.
Selain keempat saksi itu, jaksa juga menghadirkan enam saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya untuk dikonfrontir.
Keenam saksi itu adalah Yumashur, Eri Sandi, Jamaluddin, Iswantoro, Indra Setiawan, dan Edward.
Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni itu, Nasution mengaku awalnya tidak mau menandatangani pengesahan anggaran untuk pembelian satu unit mobil pajero sport itu.
"Dari awal saya sudah tidak mau. Itu (anggaran) sudah hampir finalisasi, tidak bisa masuk lagi," katanya.
Baca: Satu Keluarga yang Tinggal di Gang Sempit Ini Punya Mobil Mewah: Ternyata Ini yang Terjadi
Menurutnya, penolakan itu dia lakukan karena tidak sesuai prosedur. Saat dikonfrontir pada Yumashur, dia membenarkan.
"Waktu itu, ada Pak Sekwan, Kasubag anggaran, Kasubag perencanaan. Pak Isnedi minta dimasukkan mobil pajero. Saya kasih alasan, kita sudah anggaran. Jangan masuk di tengah jalan. "
"Saya tanya, anggaran dari mana. Terus, Pak Isnedi bilang, sayalah itu yang urus," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Merangin, Sibawaihi menjelaskan, ada anggaran yang terpaksa dipindahkan sejumlah Rp 500 juta.
"Saya jumpa dengan tim banggar. Saya menolak waktu itu," dia bilang.