Vonis Ahmad Dhani Kasus Ujaran Kebencian, Pelapor Ingin Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Ahmad Dhani hari ini Senin (28/1/2019) bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin, (28/1/201

Editor: bandot
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani hari ini Senin (28/1/2019) bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin, (28/1/2019).

Vonis tersebut yakni terkait kasus ujaran kebencian.

Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

"Seharusnya diatas tuntutan Jaksa atau minimal sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara," ujar Jack melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).

Menurut Jack, hal ini wajar mengingat dugaan kuat Ahmad Dhani mencuit dan memposting ujaran kebencian berulang kali di media sosial. Menurut Jack, perbuatan Ahmad Dhani sangat meresahkan masyarakat.

Baca: Dikabarkan Menikah Februari Ini, Syahrini & Reino Barack Dikabarkan Belum Direstui Keluarga Reino

Baca: Niat Berobat Demi Jodoh Malah Dihamili Dukun Cabul, Modusnya Ritual Hubungan Intim, Sudah 10 Kali

Baca: Viral, Jenazah Ini Siap Dikubur, Warga Digegerkan Saat Keluar darah dari Kepala dan Nadi Berdenyut

"Sebagai public figure Ahmad Dhani harusnya menginspirasi di medsos bukan justru memprovokasi," tutur Jack.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara dalam persidangan kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: HNW Tuding Jan Ethes Diajak Kampanye, Kubu Jokowi Membantah, Singgung Rekam Jejak PKS

Baca: Fahri Hamzah: Itu Debat Lebih Rendah Kualitasnya dari Debat Calon Ketua Osis

Baca: Ini Khasiat Batu Merah Delima Bila Dipegang Ahok, Harganya Setara 34 Honda PCX

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelapor Berharap Ahmad Dhani Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved