Dalam Debat Capres 2019, Jokowi Sebut Gerindra Sumbang Caleg Koruptor, Berikut Daftarnya!

Jokowi mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Partai Gerindra terbanyak mengajukan caleg koruptor, yakni ada enam caleg.

Editor: Suci Rahayu PK
grafis wawan/ruliyanto
Ilustrasi caleg mantan napi korupsi 

Dalam Debat Capres 2019, Jokowi Sebut Gerindra Sumbang Caleg Koruptor, Berikut Daftarnya!

TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melontarkan pertanyaan kepada pesaingnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal caleg korupsi.

Jokowi mempertanyakan komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi tetapi di sisi lain justru mengajukan caleg mantan koruptor.

Jokowi mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Partai Gerindra terbanyak mengajukan caleg koruptor, yakni ada enam caleg.

Baca: Hasil Debat Capres 2019 - Jokowi Bilang 6 Caleg Gerindra Mantan Koruptor, Tanggapan Prabowo Subianto

Baca: Lionsgate Rilis Trailer Film John Wick: Chapter 3 - Parabellum - Duet Keanu Reeves & Halle Berry

Baca: Beda Nasib dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Kena Bully Gara-gara #10yearchallenge

"Menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak mencalonkan eks koruptor. Yang saya tahu caleg itu yang tanda tangan ketumnya berarti Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo menjawab ini?" tanya Jokowi.

Atas pertanyaan Jokowi itu, Prabowo mengaku baru mengetahui ada data seperti itu.

Dia mengaku tak tahu menahu soal caleg berstatus mantan koruptor.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo dan Maaruf Amin saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo dan Maaruf Amin saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. ((Tribunnews/Jeprima))

Namun, dia memastikan partainya tak berubah sikap dan tetap mengedepankan antikorupsi.

Jika ditelusuri lebih lanjut, pemberitaan media massa soal enam caleg Gerindra yang berstatus mantan narapidana korupsi ini sempat ramai dibahas pada bulan September 2019.

Kompas.com sempat mengangkat nama-nama mereka yang tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dirilis KPU.

Siapa saja mereka?

Caleg DPRD Provinsi

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI Jakarta 3

2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara

3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Caleg DPRD Kabupaten/Kota

1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus

2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur

3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor.

Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas)

Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor (shutterstock)

38 Caleg Mantan Napi Korupsi Lolos Ikut Pileg 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018) ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Baca: Beda Nasib dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Kena Bully Gara-gara #10yearchallenge

Baca: Ramalan Zodiak Jumat (18/1/2019) - Pertentangan Bakal Dialami Zodiak Ini, Libra Saatnya Balas Budi

Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.

Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi.

Baca: Anak Didik Kolonel Moeng Itu Akhirnya Jadi Danjen Kopassus, Dapat Gemblengan Komandan Legendaris

Baca: Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi

Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berdasarkan partai:

1. Partai Gerindra: 6 orang

2. Partai Hanura: 5 orang

3. Partai Berkarya: 4 orang

4. Partai Amanat Nasional: 4 orang

5. Partai Demokrat: 4 orang

6. Partai Golkar: 4 orang

7. Partai Nasdem: 2 orang

8. Partai Garuda: 2 orang

9. Partai Perindo: 2 orang

10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 2 orang

11. Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang

12. Partai Bulan Bintang: 1 orang

13. PDI Perjuangan: 1 orang

14. Partai Solidaritas Indonesia: 0

15. Partai Kebangkitan Bangsa: 0

16. Partai Persatuan Pembangunan: 0

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "38 Caleg Mantan Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu, Berikut Daftarnya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved