Dalam Debat Capres 2019, Jokowi Sebut Gerindra Sumbang Caleg Koruptor, Berikut Daftarnya!
Jokowi mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Partai Gerindra terbanyak mengajukan caleg koruptor, yakni ada enam caleg.
Caleg DPRD Kabupaten/Kota
1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus
2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur
3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor.
Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas)

38 Caleg Mantan Napi Korupsi Lolos Ikut Pileg 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018) ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
"Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Baca: Beda Nasib dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Kena Bully Gara-gara #10yearchallenge
Baca: Ramalan Zodiak Jumat (18/1/2019) - Pertentangan Bakal Dialami Zodiak Ini, Libra Saatnya Balas Budi
Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.