Jelang Bebas Ahok

Seminggu Jelang Bebas Ahok Tulis Surat dari Mako Brimob untuk Para Pendukungnya

Seminggu lagi, tepatnya Kamis (24/1) Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari lapas.

Editor: Fifi Suryani
Instagram/ @basukibtp
Ahok beri pesan untuk Ahokers terkait Pilpres 2019 

Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.

2. Terkait dengan Buni Yani

Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.

Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.

Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.

Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.

3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara

Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.

Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.

Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.

Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.

4. Masa Persidangan

Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.

Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.

Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.

5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi

Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.

Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin
terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.

Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.

6. Menanti Kebebasan

Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.

Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.

Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.

Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. (*)

Berita ini sudah tayang di laman Pos-Kupang.com dengan judul: Ahok Bebas Seminggu Lagi, Tulis Surat dari Mako Brimob Jelang Bebas, Apa Isinya?  

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved