Nonton Link Live Streaming Debat Pilpres 2019, Ini Peraturan Debatnya Hingga Permintaan Mahfud MD
Debat Capres di Pilpres 2019 ini akan ditayangkan secara langsung di TVRI, RRI, Kompas TV, dan Rajawali TV.
Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU.
Baca Juga:
Dapat Harta Karun dari Belanja Baju Bekas, Pria ini Temukan Uang Rp68 Juta, Ini yang Dilakukannya
Viral! Seorang Ayah di Medan Dikerangkeng, Anaknya Ramadani Bantah Lakukan Penelantaran
Kenalan dari Game Online, Wanita yang Berpofesi Sebagai ART ini Dinikahi Pria Bule Asal Amerika
Bandar Narkoba Ini Sempat Kabur ke Daerah Riau, Sebelum Ditangkap di Jambi
Film Keluarga Cemara Tembus 1 Juta Penonton! Ini 4 Faktanya, Kru & Pemainnya Dapat Kejutan Manis
Masing-masing paslon akan diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.
Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup.
Waktu yang dialokasikan dalam segmen ini sekitar 26 menit.

Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.
Segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement).
Alokasi waktu untuk segmen ini 11,30 menit.
Selain itu, KPU membatasi undangan penonton debat agar berjalan kondusif.
KPU hanya memberikan kursi untuk 500 orang undangan penonton.
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.
Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.
Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.
Di luar tamu undangan, KPU tetap memperbolehkan datang ke lokasi debat, tetapi tidak diizinkan untuk masuk ke area debat.
Baca Juga:
Dibangun Dengan Dana APBN, SMK Pertambangan Sarolangun Tak Terurus
PSSI Tanjabbar Ditantang Raih Treble Piala Gubernur, Kuncinya di Husaini
Sekda Minta Pejabat atau Pihak Lain Laporkan Jika ada Permintaan Uang dalam Pengangkatan Jabatan
Perselingkuhan Memang Menyakitkan, Namun Mengapa Masih Ada yang Berselingkuh, Ini 8 Alasannya
KPU menyediakan dua tempat bagi massa pendukung masing-masing paslon.
Kedua massa ini dipisahkan agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan.