Melawan Suap Utusan Koruptor, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Diserang dari Berbagai Sisi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Baca: Merangin dapat Rp43 Milyar dari PUPR Provinsi, Ini Peruntukannya
Baca: Selain Jual Ginjal, Ini 6 Hal Nekat Demi iPhone, Gadis Sampai Diperangkap di Kamar dengan 4 Pria
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Baca: Manajer vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Berbohong, Hingga Membantah Perkataan Jane
Baca: Sedang Tayang di Bioskop - Sinopsis Film After Met You, Dilarang Baper Terutama Jomblo!
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Halaman sebelumnya