Ijazah Peserta Lulus CPNS 2018 Diverifikasi, Ketahuan Palsu Langsung Digugurkan
Apabila peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui menggunakan Ijazah
Ditegaskan, peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir dan tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut.
Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:
1. Asli kartu tanda peserta ujian.
2. Surat lamaran sesuai ketentuan.
3. Fotokopi ijasah dari SD hingga pendidikan terakhir dilegalisir dari pihak berwenang.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
7. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) terbaru dari rumah sakit pemerintah setempat, dan harus ditandatangani oleh dokter.
Baca: Kursi Wakil Gubernur Jambi - Nama Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola hingga Hanura yang Ikut Ajukan
Baca: Bawaslu Juga akan Panggil Ketua DPD Gerindra Sutan Adil Hendra, Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa
Baca: Seorang TKI di Malaysia Dituduh Bunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati, Keluarga Harap Bantuan
Baca: Mahfud MD Skakmat Andi Arief Soal Berbahaya Kecurangan Pilpres, Begini Isi Tanggapannya
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, perkusor, dan zat adiktif laind ari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditantangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium.
9. Pasfoto pakaian sipil ukuran 3x4 berlatar belakang merah (8 lembar), ukuran 4x6 (8 lembar), dengan diberi keterangan nama di balik pas foto.
10. Akte kelahiran.
11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
13. Fotokopi rekening Bank Mandiri.