Mahfud MD Skakmat Andi Arief Soal Berbahaya Kecurangan Pilpres, Begini Isi Tanggapannya
Andi Arief menyebut jika penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.
Mahfud MD Balas Sindiran Andi Arief Soal Berbahaya Kecurangan Suara, Begini Isi Tanggapannya
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Waksekjen) Partai Demokrat Andi Arief menyindir tanggapan Mantan Ketua MK Mahfud MD, dan sebut tanggapannya berbahaya.
Andi Arief menyebut jika penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.
"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).
Baca: Hotman Paris Kaget, Mantan Mucikari Bongkar 100 Artis Terlibat Prostitusi Online
Baca: Fakta Baru Tewasnya 2 Sejoli Tanpa Busana Terungkap Dari Chatting WhatsApp & Postingan Facebook
Baca: Resep Ratakan Perut Buncit Dengan 6 Jenis Minuman Ini, Cara Menyenangkan Singkirkan Lemak di Perut
Baca: Video Pembawa Acara TV One Diminta Pose Dua Jari, Nggak Mau, TKN Jokowi: Jangan Dipaksa
Baca: Harga OTR Honda Forza 250, Segini Simulasi DP dan Cicilannya
Cuitan @AndiArief_ sebut Mahfud MD berbahaya
Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.
"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.
Twitter @AndiArief_ (2)
Cuitan @AndiArief_ yang menyebut Mahfud MD berbahaya
Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.
Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.
Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"
Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.
Sebelumnya dalam acara ILC Selasa (8/1/2018), Mahfud MD memberikan pendapatnya melalui sambungan telepon.
Berikut rangkuman pendapat Mahfud MD yang dilansir TribunWow.com.
Baca: Jejak Politik Ratu Munawaroh, Anggota DPR RI yang Keluar karena Dampingi Ayah Zumi Zola yang Sakit
Baca: Dosen Bergelar Doktor Ini Digerebek Istri Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Ini yang Terjadi
Baca: Nama Peserta Lulus CPNS Tanjab Barat Ada yang Sama Dengan Nama Caleg di DCT, Ini Sanksinya
Baca: Ustaz Arifin Berobat ke Malaysia Dengan Jet Pribadi, Kondisinya Kritis? Ustaz Mansur Bicara Kanker
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin Ilham Dibawa Berobat ke Malaysia, Alvin Faiz: Mohon Doanya