Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Penjara, Gerindra Ingatkan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI
Warganet tersebut mengatakan bahwa Gerindra seharusnya juga melaporkan pejabat pemerintah yang diduga berkampanye tak sesuai aturan.
Menurut Gerindra, kehadiran dan pidato Anies Baswedan itu tak menyalahi aturan yang ada.
Baca: Kronologi Ketua DPRD Bombana Cabut Badik Ancam Anggota Dewan, Rapat Ricuh Legislator Dilempar Kursi
Baca: Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya
Baca: 76 Hari Terombang-ambing Sendirian di Atlantik, Ini Kisah Callahan yang Kepribadiannya Terpecah Dua
Baca: Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya
Diketahui, panggilan Bawaslu terhadap Anies Baswedan tersebut karena ada laporan dugaan kampanye terselubung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Lebih lanjut, Gerindra juga berharap Bawaslu tidak asal menghakimi terkait kasus tersebut.
"Pak @aniesbaswedan sudah berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang ada saat hadir dan memberikan pidato dalam acara tersebut. Karena itu, kami berharap Bawaslu tidak asal menghakimi," tulis gerindra.
Diberitakan dari Kompas.com, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin (7/1/2019).
Kedatangan Anies pun dimaksudkan dengan pemeriksaan dirinya atas laporan dugaan kampanye terselubung.
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Baca: POPULER Kisah Aiptu EAS setelah Perselingkuhan Brigpol Dewi Terungkap - 5 Kapolres Dicopot
Baca: Proyek Pintu Air Kawasan Cadika Dilanjutkan Lagi, Guyuran Dana Rp 5,1 Miliar
Baca: Kronologi Pembunuhan Siswi SMK Baranangsiang, Andriana Sempoyongan lalu Jatuh
Anies dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Sementara diberitakan dari Wartakota, Anies mengaku dirinya diberikan 27 pertanyaan saat diperiksa oleh Bawaslu.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.(*)