Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Penjara, Gerindra Ingatkan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI

Editor: hendri dede
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018) 

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya menerangkan.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya.

Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan me-review video tersebut.

Baca: Gambar Wajah Ahok Jadi Tato di Telapak Luar Tangan Rapper Terkenal ini Karena Kagum dengan BTP

Baca: Ramalan Zodiak 9 Januari 2019, Taurus, Sepertinya Kamu Mulai Lelah, Cancer Tak Tahan Godaan

Baca: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kabar Terkini Ustadz Arifin Ilham di Rumah Sakit

Baca: Ramalan Zodiak 9 Januari 2019, Taurus, Sepertinya Kamu Mulai Lelah, Cancer Tak Tahan Godaan

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan.

Hasil Pemeriksaan Bersifat Rahasia

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis

Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna Dewi Petalolo kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, Bawaslu RI hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018)

"(Pemeriksaan) kemarin itu mendengar keterangan Bapak Anies. Yang melakukan (pemeriksaan) adalah Bawaslu Bogor, mereka hanya meminjam tempat di kantor Bawaslu RI," ungkap Ratna Dewi Petalolo.
"Jadi, Bawaslu Bogor bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor," lanjut dia mengatakan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Gerindra: Kami Harap Bawaslu Tak Asal Menghakimi

Partai Gerindra melalui Twitter miliknya, @Gerindra, memberikan klarifikasi terkait panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (8/1/2019).
Klarifikasi tersebut disampaikan Gerindra saat menjawab pertanyaan dari seorang warganet.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved