Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya
"Warga dengan disabilitas yang masuk dalam DPT sebanyak 3.673jiwa," ungkap Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (8/1/2019).
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menetapkan warga dengan disabilitas dalam daftar pemilih tetap sebanyak 3.673jiwa.
Secara umum KPU Provinsi Jambi telah menetapkan DPT pada bulan Desember 2018 lalu dengan jumlah 2.475.655 jiwa. Dari jumlah itu, sebesar 0,148 persennya adalah warga dengan disabilitas atau sama dengan 3.673 jiwa.
"Warga dengan disabilitas yang masuk dalam DPT sebanyak 3.673jiwa," ungkap Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (8/1/2019).
Baca: Tinggal Tentukan Waktu, Sandi Akan Kunjungi 3 Daerah Ini di Jambi
Baca: Warga dengan Disabilitas Belum Tentu Tidak Memilih, Partisipasi Pencoblosan tak Bisa Diprediksi
Baca: Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir, Ternyata Priorotaskan Jambi dalam Kunjungannya
Warga dengan disabilitas yang masuk dalam DPT itu sendiri juga dibedakan sesuai dengan kondisinya. Seperti tunadaksa sebanyak 891 jiwa, 616 jiwa tunanetra, 863 jiwa tunarungu, 597 jiwa tunagrahita dan 706 jiwa lainnya.
"Data ini tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi,"ungkap Ahdiyenti.
Ahdiyenti berharap warga dengan disabilitas yang masuk dalam DPT ini menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang. Meskipun untuk penggunaan hak suara mereka sangat dipengaruhi oleh kondisi mental dan stabilitas kesehatan masing masing.
"Mereka kita data dan masukan dalam DPT karena memiliki hak yang sama dengan lainnya. Tentu harapan kita mereka menggunakan hak pilihnya," kata Ahdiyenti. (*)
Baca: Berbahan Daun Pandan, UMKM Desa Tangkit, Ciptakan Tas Ramah Lingkungan
Baca: Owner Bee Bee Mart Jambi, Dona: Ingin Buka Usaha, Jangan Setengah Setengah