Warga dengan Disabilitas Belum Tentu Tidak Memilih, Partisipasi Pencoblosan tak Bisa Diprediksi
Jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 2.475.655 jiwa. Dari total DPT tersebut warga dengan disabilitas yang masuk DPT sebanyak 3.673 jiwa.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap tidak dapat dipastikan bila mereka tidak ikut menggunakan hak pilih pada pemilu 2019.
Pemilu 2019 mendatang warga dengan disabilitas kembali mendapatkan perhatian terhadap penggunaan hak pilihnya. Namun pihak KPU tetap mendata mereka masuk dalam DPT Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.
Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika di konfirmasi mengatakan bahwa untuk provinsi Jambi mereka telah menetapkan DPT Pemilu serentak.
Baca: Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir, Ternyata Priorotaskan Jambi dalam Kunjungannya
Baca: Rumah Sakit yang Tak Perpanjang Kerjasama dengan BPJS, Masih Proses Evaluasi
Baca: Sebuah Rumah di Desa Pulau Kayu Aro, Muarojambi Digerbek, Ternyata 4 Orang Pria Sedang Asik Begini
Jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 2.475.655 jiwa. Dari total DPT tersebut warga dengan disabilitas yang masuk DPT sebanyak 3.673 jiwa.
"Warga dengan disabilitas yang masuk dalam DPT jumlahnya 3.683 jiwa atau sama dengan 0,148 persen dari DPT," ungkap Ahdiyenti, Selasa (8/1/2019).
Meski sudah memasukan warga dengan disabilitas ke dalam DPT. Namun partisipasi mereka dalam mengikuti pencoblosan tidak bisa diprediksi.
Baca: Owner Bee Bee Mart Jambi, Dona: Ingin Buka Usaha, Jangan Setengah Setengah
Baca: Berbahan Daun Pandan, UMKM Desa Tangkit, Ciptakan Tas Ramah Lingkungan
Baca: Buang Sampah tak Sesuai Aturan, Warga di Jambi di Sidang di Pengadilan, dan Divonis Denda Rp20 Juta
"Warga dengan disabilitas itu belum tentu mereka tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Juga tidak bisa dipastikan merek ikut memilih," terang Ahdiyenti.
Hal itu diakuinya sangat berpengaruh dengan kondisi pada saat pemilihan nanti. Bila mereka yang sudah masuk dalam DPT dalam kondisi stabil, maka memungkinkan untuk datang ke TPS. Tetapi bila dalam kondisi yang tidak stabil, maka hal itu tidak bisa dipastikan.
Untuk pemilih disabilitas tersebut nantinya pihak KPU akan memberikan penyesuaian kebutuhan bagi mereka dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. (*)