Ancaman Andi Arief, Hari Ini Laporkan Pengurus PSI, Komisioner KPU ke Bareskrim, Somasi Akun TNI AU
Andi Arief mengaku telah mendapatkan kekejaman verbal oleh pengurus PSI dan seorang komisioner KPU.
Andi Arief juga memberikan penjelasan soal rencananya untuk menggeruduk sejumlah tokoh yang telah memfitnah dirinya sebagai penyebar berita bohong.
Andi Arief menyebut tudingan terhadap dirinya merupakan pembunuhan karakter yang sangat kejam.
Baca: Twitwar Akun Centang Biru TNI AU Tantang Andi Arief Sebut Nama, Malah Suruh Tanya Tembok
Baca: Berat Bagi Ahok Jadi Presiden, Menteri, Gubernur Apalagi Anggota Dewan, Karena Terhalang Aturan ini
Baca: 76 Hari Terombang-ambing Sendirian di Atlantik, Ini Kisah Callahan yang Kepribadiannya Terpecah Dua
"Karena rumah saya digeruduk di Lampung, digeruduk," kata Andi Arief.
"Oleh siapa itu bang?" kata pria yang berada di sampingnya.
"Ya, ngomongnya dari Tim Cyber Polda Metro. Kalau menggeruduk boleh kan, artinya saya juga boleh menggeruduk secara baik-baik, saya ingin keadilan saja."
"Jangan sampai, kan sudah banyak rakyat kecil yang digeruduk, dikriminalisasi, ya saya kebetulan saya tidak melakukan apa-apa dan saya berani melawan karena saya tidak melakukan apa-apa."
"Saya akan geruduk balik dan sudah saya adukan mereka ke Mabes Polri beberapa tim Jokowi, ini pembunuhan karakter yang sangat kejam, kalau kalau saya pernah melakukan kejahatan, saya akan menyerahkan diri," katanya.
Laporkan 5 Orang Tim Jokowi
Melalui kuasa hukumnya Andi Arief juga melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Lima orang itu berada di kubu petahana atau mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Antara lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin; Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga.
Kemudian Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan; dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.
Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin.